DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.01/2007

                               TENTANG

       LEGALISIR DOKUMEN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN SURAT KETERANGAN FISKAL 
    DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun
Anggaran 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Pasal 11 huruf e Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
    salah satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 
    terakhir.
2.  Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas maka setiap penyedia barang/jasa yang akan 
    mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyerahkan 
    foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) 
    kepada Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan 
    barang/jasa.
3.  Untuk menjamin keabsahan maka foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan dan 
    Surat Keterangan Fiskal tersebut harus dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Untuk bukti pemenuhan kewajiban perpajakan (PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN) yang berhak 
        melegalisir adalah minimal Eselon IV yang terkait pada Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan.
    b.  Untuk Surat Keterangan Fiskal yang berhak melegalisir adalah Eselon III pada Kantor 
        Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.