DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 116/PJ./2000
TENTANG
PERBAIKAN DAN PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN SE-57/PJ.91/1999
TENTANG STRUKTUR DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN YANG DILAPORKAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perubahan struktur data perpajakan pada Sistem Informasi Perpajakan dalam
rangka menghadapi tahun 2000, maka perlu diadakan penyempurnaan terhadap isi Lampiran SE-57/PJ.91/1999
tanggal 26 April 1999, dengan menghapus elemen yang tidak perlu dan menyempurnakan elemen yang lain
yaitu :
1. Elemen Nomor PKP (SIPNPKP) dihapus sesuai dengan SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 Nomor
Pokok PKP sama dengan NPWP.
2. Elemen Nomor urut halaman (SIPPAGE) semula 4 digit diganti menjadi 3 digit
3. Elemen Total Halaman (SIPTTPG) semula 6 digit diganti menjadi 3 digit.
4. Elemen Tanggal Faktur (SIPTGFA) dan tanggal Transfer (SIPTGRE) semula 11 digit dengan format
(DD-MON-YYYY) diganti menjadi 8 digit dengan format (DDMMYYYY)
5. Elemen ID-NPKP pada struktur data File identitas WP dihapus.
Dengan demikian panjang data (record length) yang semula 151 character menjadi 136 character. Adapun
bentuk lengkap struktur data beserta penjelasan dari Lampiran SPT Masa PPN yang pelaporannya
menggunakan Media Elektronika tercantum pada lampiran 1.
Contoh data lampiran SPT Masa PPN yang akan diujicoba sebagaimana diatur dalam angka 2 Surat Edaran
tersebut, dibatasi jumlahnya sebanyak 50 (limapuluh record) dengan komposisi lengkap (lampiran 1195 A1
s/d 1195 A4), ditempatkan dalam Media berupa disket/floppy dengan nama file :
- datappn.txt untuk file data lampiran SPT Masa PPN.
- file-id.txt untuk file identitas WP
selanjutnya tata cara dan prosedur pengujian data tersebut akan diatur tersendiri oleh Pusat PDIP, sedangkan
pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan fasilitas Menu pengujian data
pada Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Menu Operator Console).
Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK