SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                NOMOR : SE - 114/PJ/2010 
 
                                    TENTANG 
 
                    PEDOMAN STANDARISASI PENULISAN NAMA DAN ALAMAT  
                 WAJIB PAJAK/SUBJEK PAJAK/OBJEK PAJAK DALAM BASIS DATA PAJAK  
                            PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  
 
                                DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pemanfaatan basis data pajak untuk kepentingan internal Direktorat 
Jenderal Pajak antara lain matching data dan intensifikasi pemungutan pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain matching data dan 
    intensifikasi pemungutan pajak, akan ditambahkan tabel khusus hasil standarisasi penulisan 
    nama dan alamat Wajib pajak pada basis data SIPMOD/SIDJP.
2.  Untuk memudahkan penggunaan tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat 
    Wajib Pajak untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada 
    angka 1, diperlukan pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak.
3.  Pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam basis data pajak untuk 
    kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 
    I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4.  Standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam tabel khusus hasil standarisasi 
    penulisan nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh 
    Operatore Console (OC) atau pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi setelah proses 
    pendaftaran Wajib Pajak (nama dan alamat Wajib Pajak sudah terekam dalam basis data pajak) 
    atau perubahan data Wajib Pajak terkait nama dan alamat yang terjadi setelah tanggal 30 
    November 2010, dengan menggunakan:
    a.  aplikasi standarisasi penulisan yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak ini;
    b.  tata cara standarisasi penulisan nama dan alamat wajib pajak sebagaimana ditetapkan pada 
        Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

5.  Standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib Pajak dalam tabel khusus hasil standarisasi 
    penulisan nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 khusus untuk 
    data Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 30 November 2010 sudah masuk dalam basis 
    data SIPMOD/SIDJP akan dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) 
    dengan tata cara sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak ini.
6.  Dalam hal terdapat nama dan alamat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang 
    tidak berhasil dilakukan standarisasi penulisan secara sistem oleh Direktorat TIP, standarisasi 
    penulisan dilanjutkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tata 
    cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, dan pelaksanaannya dimonitor oleh 
    Direktorat TIP.
7.  Pedoman standarisasi penulisan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dipergunakan pula untuk 
    pedoman standarisasi penulisan nama Wajib Pajak/Subjek Pajak dan alamat Wajib 
    Pajak/Subjek Pajak atau Objek Pajak dalam basis data SISMIOP.
 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2010
DIREKTUR JENDERAL
 
ttd. 
 
MOCHAMAD TJIPTARDJO