DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.7/2005

                        TENTANG

         PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005 
               TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau
    tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau 
    Pemeriksaan dengan Korespondensi.
2.  Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat 
    panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan 
    buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
3.  Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat 
    secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
    dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.