DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.7/1995

                        TENTANG

             RENCANA PEMERIKSAAN LENGKAP TAHUN 1995/1996 (SERI PEMERIKSAAN - 84)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Aktivitas pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan law enformcement mempunyai peranan yang 
besar dalam mengamankan rencana penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahunnya. Peranan ini 
harus selalu ditingkatkan agar tingkat kepatuhan Wajib Pajak terus meningkat yang pada gilirannya akan 
meningkatkan penerimaan. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan tersebut, upaya pemeriksaan 
dilakukan dengan memperhatikan antara lain optimalisasi jumlah Wajib pajak yang diperiksa (audit coverage), 
dapat menghasilkan penerimaan dan juga harus mempertimbangkan segi keadilan dalam perlakuan kepada 
Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak akan mendapat giliran untuk diperiksa dalam rangka menguji 
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Untuk mencapai upaya tersebut perlu disusun suatu rencana kerja yang akan dijadikan pedoman dalam 
pelaksanaan pemeriksaan agar tujuan pemeriksaan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki.

Dalam rapat kerja Kepala Kantor Wilayah bulan Pebruari 1995 lalu telah disampaikan gambaran tentang 
rencana pemeriksaan lengkap tahun 1995/1996 yang jumlahnya meliputi kurang lebih 14.000 WP (termasuk 
1.250 WP yang akan diperiksa oleh tim gabungan DJP-BPKP), yang pemeriksaannya akan dilakukan oleh 
tenaga fungsional pemeriksa pajak pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pemeriksaan dan 
Penyidikan Pajak. Untuk realisasinya bersama ini disampaikan rencana pemeriksaan secara total (nasional) 
maupun terperinci untuk Kantor Pusat, setiap Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus dengan perbandingan 28 : 72 
sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 1 dan 2 surat edaran ini. Pada pemeriksaan program P3SPT di 
dalamnya disisipkan program pemeriksaan dengan sistem CAP, yang materinya telah disampaikan pada 
acara simposium dengan tim IRS beberapa waktu yang lalu.

Dari gambaran rencana pemeriksaan tersebut nampak bahwa porsi pemeriksaan khusus lebih besar dari 
pemeriksaan rutin dengan bagian terbesar adalah pemeriksaan keterkaitan sebanyak 8.125 WP yang 
merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti (WP terperiksa). Hal ini dimaksudkan agar 
pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak lebih terarah, lebih intensif / efisien dan dapat 
menggali potensi perpajakan yang diyakini potensinya masih sangat besar.

Dalam upaya pengamanan kebijakan rencana pemeriksaan tahun 1995/1996, berikut ini disampaikan 
penggarisan sebagai berikut :
1.  Pemeriksaan Keterkaitan
    Pemeriksaan keterkaitan (sebanyak 9.296 WP) merupakan sasaran utama dalam perencanaan tahun 
    1995/1996 dengan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-11/PJ.7/1994 
    tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan - 79) dan penegasan pemeriksaan keterkaitan yang akan 
    diatur kemudian.

    Seperti tahun sebelumnya, untuk tahun ini Kantor Pusat menentukan secara nominatif WP Inti yang 
    akan diperiksa yaitu sejumlah 1.144 WP. Rasio pengembangan WP keterkaitan dalam hal ini adalah 
    sekitar 1 : 8. Daftar nominatif WP Inti telah dialokasikan kepada setiap Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak.

    Review atas hasil pemeriksaan program keterkaitan akan dilaksanakan oleh Kantor Pusat dan atau 
    Kanwil secara uji petik.

2.  Program Pemeriksaan P3SPT
    Program Pemeriksaan ini P3SPT tahun 1995/1996 meliputi 1.000 WP yang terdiri dari 500 WP Orang 
    Pribadi dan 500 WP Badan dengan menyisipkan kurang lebih 200 WP yang termasuk dalam program 
    pemeriksaan CAP. Petunjuk lebih lanjut tentang program pemeriksaan P3SPT dan Program 
    pemeriksaan CAP akan disampaikan dalam surat edaran tersendiri.

    Review atas hasil pemeriksaan program P3SPT baik Orang Pribadi maupun Badan dilaksanakan 
    sepenuhnya oleh Kantor Wilayah sedangkan Kantor Pusat akan melaksanakan review di lapangan 
    secara uji petik.

3.  Pemeriksaan atas Pengaduan 
    Pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Direktur Jenderal 
    Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak maupun melalui Kotak Pos 5000 harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pusat, Kantor 
    Wilayah, dan Karikpa dan dialokasikan sebanyak 500 WP. Alokasi ini dibuat dengan 
    mempertimbangkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dan potensi yang mungkin dapat digali 
    dari pemeriksaan tersebut. Review atas hasil pemeriksaan pengaduan dilakukan oleh Kantor Pusat 
    apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Kantor pusat dan dilakukan oleh Kanwil apabila instruksi 
    pemeriksaan berasal dari Kanwil terkait.

4.  Pemeriksaan Data Prioritas
    Pemeriksaan Data Prioritas dialokasikan sebanyak 500 WP dengan pelaksanaannya berpedoman 
    pada surat edaran tentang seri data prioritas nomor : SE-09/PJ.24/1994 tanggal 8 Agustus 1994, yang 
    dalam hal ini adalah terhadap data prioritas yang nilainya diatas Rp. 10 Milyard. Untuk Pemeriksaan 
    Data Prioritas ini, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar memberikan perhatian yang lebih besar, mengingat potensi 
    perpajakan yang dapat digali dari pemeriksaan data prioritas relatif cukup besar dibandingkan dengan 
    nilai data prioritas tersebut. Review atas hasil pemeriksaan data prioritas dilakukan secara uji petik oleh 
    Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.

5.  Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi
    Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi dialokasikan masing-masing sebanyak 1.275 WP dan 1.500 
    WP. Alokasi ini merupakan prioritas terakhir bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar dan SPT 
    Rugi akan lebih banyak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pemeriksaan sederhana 
    lapangan. Review hasil Pemeriksaan Lebih Bayar atau Saldo Rugi dilakukan secara uji petik oleh 
    Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.

    Berdasarkan uraian diatas, maka diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengkoordinasikan 
    penyusunan rencana pemeriksaan lengkap ini dengan masing-masing unit kerja pemeriksaan 
    (Karikpa/KPP) dengan memperhatikan penggarisan sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 5 dan 
    jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia pada Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak.

    Dengan adanya koordinasi yang baik pada ketiga unit kerja tersebut diatas, maka diharapkan tidak 
    akan timbul lagi tumpang tindih antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak sehingga rencana pemeriksaan 
    secara nasional dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER