DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/1999

                        TENTANG

  CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA 
                     TERDAPAT BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya permasalahan di daerah mengenai cara penghitungan BPHTB dalam peristiwa 
perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemberian hak baru di luar pelepasan hak yang di atasnya 
terdapat bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam hak wajib pajak menghitung BPHTB terutang berdasarkan atas NJOP tanah tanpa NJOP 
    bangunan (dalam SSB), KP PBB agar menindaklanjuti dengan :
    a.  menerbitkan SKBKB dengan menambahkan NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB 
        terutang "apabila bangunan didirikan/dimiliki oleh penerima hak setelah Undang-Undang 
        BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998)";
    b.  tidak perlu menerbitkan SKBKB "apabila bangunan telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak 
        sebelum Undang-Undang BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998)".

2.  Pembuktian bahwa bangunan sebagaimana tersebut di atas adalah didirikan/dimiliki oleh penerima 
    hak sebelum atau setelah Undang-Undang BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998) antara lain dengan 
    memperhatikan :
    a.  Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/Pemutihan Ijin Membangun, atau ;
    b.  Surat keterangan lainnya, dan;
    c.  Kondisi fisik bangunan.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas sebelum menerbitkan SKBKB, agar Kantor Pelayanan PBB
    terlebih dahulu melakukan penelitian kembali untuk mendapatkan data/informasi yang lebih akurat 
    dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY