DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1992

                        TENTANG

                           KLU UNTUK PEB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perluasan pengenaan PPn berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 
tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh 
Pedagang Eceran Besar (PEB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka melengkapi administrasi pengukuhan PKP atas Pedagang Eceran Besar (PEB), maka 
    KLU yang diberikan untuk PEB adalah KLU Pedagang Eceran sebagaimana tercantum dalam Keputusan 
    Dirjen Pajak Nomor 05/PJ.5/1985, yaitu No. 6200 s/d 6239.

2.  Bentuk Laporan KPL.KPP dan KPL KW dibidang PPN dan PTLL yang berkaitan dengan jumlah PKP 
    terdaftar perlu disesuaikan dengan keperluan untuk menampung kegiatan tersebut pada butir 1 diatas.

Sambil menunggu penyempurnaan Keputusan Dirjen Pajak tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Formulir 
Serta Petunjuk Pengisiannya Dibidang PPN Dan PTLL, bersama ini disampaikan contoh bentuk laporan 
dimaksud serta petunjuk pengisiannya, agar dapat dipergunakan dalam pelaporan perkembangan PKP yang 
meliputi juga PEB mulai tanggal 1 April 1992 yang akan datang.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD