DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.41/1996

                        TENTANG

      PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BERBENTUK WARISAN 
                 YANG BELUM TERBAGI (SERI PPh UMUM NOMOR 27)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan berkenaan dengan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
bagi Warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.10 TAHUN 1994 dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang menjadi
    Subjek Pajak adalah Warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan, menggantikan yang berhak.
    Dalam penjelasan Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Warisan yang belum terbagi yang
    ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam
    negeri dalam pengertian Undang-undang mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan
    pemenuhan kewajiban perpajakannya, Warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang
    berhak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 kepada Orang Pribadi sebagai Wajib
    Pajak Dalam Negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 oleh karena itu Warisan yang belum terbagi
    tidak dapat diberikan pengurangan berupa PTKP.

3.  Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan
    kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
    penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam
    menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa 
    PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan 
    yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

I MADE GDE ERATA