DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.311/1991

                        TENTANG

                     PENGIRIMAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat yang masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diperoleh suatu kesimpulan, bahwa 
ada diantara Wajib Pajak yang menganggap tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan Keberatan 
adalah merupakan tanggal Keputusan Keberatan yang berkenaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal 
    Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus 
    memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak 
    diberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

2.  Sebagian dari wewenang Direktur Jenderal Pajak tersebut pada butir 1, sesuai dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, dilimpahkan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Perlu ditegaskan bahwa yang merupakan tanggal Keputusan Keberatan adalah tanggal sebagaimana 
    yang tercantum dalam Surat Keputusan, dan bukan tanggal stempel pos pengiriman Surat Keputusan 
    Keberatan yang berkenaan.

4.  Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, pengiriman Surat Keputusan 
    Keberatan hendaknya dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Surat
    Keputusan Keberatan tersebut.

Demikian, agar mendapat perhatian seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD