DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.24/1996

                        TENTANG

RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996
      TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 
  TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT 
      JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN DAN 
    KEP-17/PJ.24/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
     NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
    DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN 
  PENERIMAAN PAJAK (LPP) I DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) II, SERTA SE-07/PJ.24/1996 TANGGAL 
  10 JUNI 1996 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.1/1996 
                      TANGGAL 31 MEI 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pengolahan Data Dan Informasi Perpajakan dan KEP-
17/PJ.24/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-
1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak Khusus Mengenai Sistem dan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan Laporan 
Penerimaan Pajak (LPP) II, serta SE-07/PJ.24/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Penyampaian Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996, maka perlu dilakukan 
pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO