DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.24/1984

                        TENTANG

       PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 YANG DIPUNGUT KANTOR LELANG (SERI PPh PASAL 22-10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari pengamatan kami ternyata ada Kantor Lelang yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 
1,5 % dari harga pokok lelang.

Bertalian dengan pemungutan Pajak Penghasilan oleh Kantor Lelang tersebut, bersama ini perlu kami 
jelaskan, bahwa Bendaharawan yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 hanyalah Bendaharawan yang 
membayarkan uang yang yang dananya berasal dari APBN/APBD. Namun demikian Pajak Penghasilan Pasal 
22 yang telah terlanjur dipotong dari Wajib Pajak, supaya disetorkan ke Kas Negara setempat, dilaporkan dan 
dipertanggungjawabkan; karena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud merupakan "Kredit Pajak" 
yang dapat diperhitungkan dengan hutang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Kantor Lelang/pejabat lelang yang menerima uang pembelian hasil lelang bukanlah Bendaharawan dalam 
pengertian Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Untuk selanjutnya, bersama ini kami tegaskan, 
bahwa Kantor lelang/Pejabat lelang tidak dibenarkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pembeli 
ataupun penjual lelang.

Demikian untuk Saudara laksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.