Yth.    1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
    4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan persiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Bagian Anggaran 69 Tahun Anggaran 2009 khususnya yang berhubungan dengan kegiatan
pendataan, penilaian dan ekstensifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kepala Satuan Kerja agar mengusulkan rencana pembiayaan kegiatan pendataan,
    penilaian dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2009 kepada Kepala
    Kantor Wilayah DJP setempat.

2.  Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar:

    a.  Melakukan evaluasi atas usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan,
        penilaian dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja.

    b.  Melakukan kompilasi usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan,
        penilaian dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja.

    c.  Mengajukan usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan
        ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Direktur
        Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    d.  Mengajukan usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan
        ekstensifikasi tingkat Kantor Wilayah DJP kepada Direktur Jenderal Pajak u.p.
        Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    e.  Usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi
        sebagaimana butir c dan d di atas agar sudah diterima paling lambat tanggal
        30 September 2008.

3.  Kompilasi usulan Satuan Kerja, setelah di evaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan
    Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk dijadikan
    dasar pengalokasian.

4.  Bagi Kantor Wilayah DJP yang pada saat pengusulan DIPA belum melaksanakan
    modernisasi, usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan
    ekstensifikasi agar mempertimbangkan kondisi Satuan Kerja per 1 Januari 2009
    dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-67/PMK.01/2008
    tanggal 6 Mei 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor PER-132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Kegiatan yang dapat diajukan pembiayaannya antara lain:

    a.  Satuan Kerja

        1)  Pendataan dan Ekstensifikasi

            -   Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pendataan
                Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

            -   Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus
                sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan
                Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

            -   Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital.

            -   Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital.

            -   Pembentukan Kerangka Peta.

            -   Pendataan PBB sektor P-3 (Perkebunan, Perhutanan, dan
                Pertambangan).

        2)  Penilaian

            -   Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR.

            -   Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.

            -   Penilaian Individu.

    b.  Kantor Wilayah DJP

        Monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi.

Demikian untuk dilaksanakan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   29 Agustus 2008

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd,

IGN. Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak.