DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.53/2004 TENTANG PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti hasil survey Tim Pengawasan Restitusi PPN dan Tim Pengawasan Pelaksanaan PK-PM Direktorat PPN dan PTLL tahun 2004 di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, dimana kecepatan perekaman SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya pada sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak sampel masih membutuhkan yang cukup lama, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut : 1. Agar setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap memperhatikan kecepatan dan keakuratan perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa PPN, dimana untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk Masa Pajak harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan. 2. Mengingat temuan survey bahwa sebagian besar (sekitar 88%) KPP sampel menyelesaikan perekaman seluruh SPT Masa PPN yang diterima selama satu Masa Pajak dalam jangka waktu lebih dari 15 hari, maka atas SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Desember 2004, sepanjang SPT Masa PPN tersebut telah dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2005, perekamannya harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2005. Selanjutnya, atas SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2005 dan seterusnya jangka waktu penyelesaian perekamannya adalah sebagaimana ditegaskan pada butir 1 di atas. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggung jawab atas terpenuhinya jangka waktu perekaman SPT Masa PPN tersebut di atas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi tenggat waktu tersebut. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.