DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.53/2004

                        TENTANG

             PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti hasil survey Tim Pengawasan Restitusi PPN dan Tim Pengawasan Pelaksanaan PK-PM 
Direktorat PPN dan PTLL tahun 2004 di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, dimana 
kecepatan perekaman SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya pada sebagian besar Kantor Pelayanan 
Pajak sampel masih membutuhkan yang cukup lama, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Agar setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap memperhatikan kecepatan dan keakuratan 
    perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa 
    PPN, dimana untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk Masa Pajak 
    harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan 
    dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan.   

2.  Mengingat temuan survey bahwa sebagian besar (sekitar 88%) KPP sampel menyelesaikan 
    perekaman seluruh SPT Masa PPN yang diterima selama satu Masa Pajak dalam jangka waktu lebih 
    dari 15 hari, maka atas SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Desember 2004, sepanjang SPT
    Masa PPN tersebut telah dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2005, perekamannya harus
    sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2005. Selanjutnya, atas SPT
    Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2005 dan seterusnya jangka waktu penyelesaian perekamannya
    adalah sebagaimana ditegaskan pada butir 1 di atas.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggung jawab atas terpenuhinya jangka waktu perekaman SPT
    Masa PPN tersebut di atas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada pada masing-masing Kantor
    Pelayanan Pajak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi tenggat waktu 
    tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.