DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                          NOMOR SE - 09/PJ.531/2000

                                               TENTANG

                     PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR (REV 011/00)

                                                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permohonan penegasan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk 
menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh 
    keadaan sebagaimana dapat diilustrasikan sebagai berikut :
    a.  Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemilik 
        proyek sebagai Pemungut PPN dan PPnBM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu, sub 
        kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan 
        pemilik proyek.
    b.  Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan pemilik 
        proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang 
        memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, 
        kontraktor utama mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk 
        melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan 
        secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Dengan demikian 
        penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan.
    c.  Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut sebagaimana dimaksud pada butir 2 Surat Edaran ini, 
        yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JKP dari sub 
        kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak 
        perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara langsung dengan sub kontraktor.

2.  Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
    Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, 
    Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina,   Kontraktor 
    Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum 
    lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah 
    ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak.

4.  Pada dasarnya penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, namun 
    untuk lebih memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada Pengusaha Kena Pajak maka 
    penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang Pengusaha Kena 
    Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan fiskus tidak mengalami 
    kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    5.1.    Memperhatikan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sebenarnya penerbitan 
        Faktur Pajak Standar dapat dilakukan dengan mekanisme biasa, namun pada kenyataannya 
        banyak PKP yang mengajukan permohonan agar dapat menggunakan metode qq pada Faktur 
        Pajak Standar dengan alasan kepraktisan, dan karena harga yang diajukan kontraktor utama 
        kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh Sub Kontraktor kepada 
        Kontraktor Utama (tidak terdapat perubahan harga, Kontraktor Utama hanya mendapat 
        komisi saja). Sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini, penegasan penggunaan metode qq 
        pada Faktur Pajak Standar dapat diberikan pada kolom "Pengusaha Kena Pajak" (penjual) 
        atau pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP".

    5.2.    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar 
        untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas dapat dimungkinkan hanya 
        pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP", dengan pertimbangan :
        a.  akan lebih memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh fiskus, karena yang 
            melaporkan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN adalah PKP yang menerbitkan 
            Faktur Pajak Keluaran tersebut;
        b.  kode Nomor Seri Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan pada SPT Masa PPN 
            merupakan Kode Nomor Seri yang diberikan oleh KPP setempat kepada PKP Penerbit 
            Faktur Pajak Keluaran, penandatangan pada Faktur Pajak Keluaran adalah pejabat 
            yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, sehingga tanggung jawab pelaporan Faktur 
            Pajak Keluaran tersebut pada SPT Masa PPN, tetap berada pada PKP penerbit Faktur 
            Pajak Keluaran;
        c.  PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian 
            Faktur Pajak selengkapnya;
        d.  Konfirmasi Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah 
            karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak 
        Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.

    5.3.    Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima 
        JKP" untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas, adalah sebagai 
        berikut :
        a.  Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/
            Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". 
            Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. 
            Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga 
            dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik 
            Proyek.
        b.  PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas 
            nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama 
            Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat 
            dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di 
            bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat 
            Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
        c.  Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi 
            atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas 
            nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama 
            selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
        d.  Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

    5.4.    Sebelum berlakunya Surat Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan 
        dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak PKP 
        yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom 
        "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.

    5.5.    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada 
        Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan 
        tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode qq untuk 
        kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti 
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3. di atas.

    5.6.    Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.
        Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada 
        wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK