DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.52/2005

                        TENTANG

         PERUBAHAN KELIMA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan  
Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Mengubah isi lampiran SE-01/PJ.52/2005 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga
    Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :
    a.  Mencabut nomor urut 40 atas nama Wajib Pajak PT. Suryadadari (NPWP 01.351.832.9-024.
        000) dari daftar Lampiran.
    b.  Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah 
        ke dalam Lampiran.

2.  Daftar Wajib pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.

3.  Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak 
    sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang
        Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003
        tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak
        Sah.
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003
        tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan 
        Faktur Pajak Tidak Sah.
    e.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang
        Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    f.  Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004
        tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    g.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.52/2005 tanggal 12 Januari 2005 
        tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan 
        Faktur Pajak Tidak Sah.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 09 Juni 2005
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.