DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/1997

                        TENTANG

           PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN 
            BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH EMPAT IKAPI) 
                (PENYEMPURNAAN KE-14 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya buku Keenampuluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotocopy 
Surat Rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat 
Nomor 36226/A.A4/KU/97 tanggal 1 April 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut , maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh 
Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tatacara dan tatausaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Buku-buku tersebut 
tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 ( Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku 
Keenampuluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan PPN ditanggung Pemerintah oleh para 
pengusaha kena pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal 

ttd

FUAD BAWAZIER
NIP.060041162