DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.45/2001

                        TENTANG

    PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001
    TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN 
                 YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan 
Permohonan Peninjuan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat 
Diterima, yang mulai berlaku pada tangggal 01 April 2001.

Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tersebut merupakan aturan 
pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999, maka pengarsipan 
keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO