DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-09/PJ.42/2002

                        TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER 
                               DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 
18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
Perusahaan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini disampaikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :

    Pasal 1:
    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk 
    pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan 
    sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Lampiran I butir 1 
    huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler 
    tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

    Pasal 2 :
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis 
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan 
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 
    1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan 
    seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.

    Pasal 3 :
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang 
    dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, 
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan 
    aktiva tetap Kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan 
    rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh 
    persen).

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Yang dimaksud dengan:
        a.1.    Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
        a.2.    Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus 
            sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau 
            pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan 
            maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
        a.3.    Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/
            pemakaian bahan bakar.

    b.  Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian telapon 
        seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. 
        Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan 
        kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah 
        sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta 
        yang sebenarnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO