DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.41/2000

                                  TENTANG

                MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./2000 
tanggal 19 April 2000 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar 
Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas 
    Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang termuat dalam Lampiran Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 diubah menjadi sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Keputusan tersebut.

2.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan mengenai hal-hal dimaksud yang 
    tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK