DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.24/1999

                        TENTANG

                PENGGUNAAN ROTOTYPE UNTUK PENERIMAAN SSP 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-140/PJ./1999 tanggal 22 Juni 1999, CITIBANK telah 
mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan rototype (Receipt Stamp) sebagai 
pengganti tanda penerimaan pembayaran pada SSP bagi wajib pajak Kontraktor Production Sharing (KPS) 
maupun non KPS.

Rototype tersebut mencantumkan tanggal penerimaan setoran, nama dan tanda tangan penerima setoran, 
cap bank yang bersangkutan dan dibubuhkan pada kotak sebelah kiri bawah pada SSP yaitu kotak "Diterima 
oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro".

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK