DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         25 Juni 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 09/PJ.23/2001

                            TENTANG

       PENGIRIMAN LAPORAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka memperlancar tugas Direktorat 
Jenderal Pajak, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor:
    ND-197/PJ.I/UP.90/2001 tanggal I7 April 2001 antara lain mengatur pengalihan tugas dan kedudukan:
    -   Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan 
        dialihkan ke Sub Direktorat Pembukuan Penerimaan Pajak pada Direktorat Perencanaan, 
        Potensi dan Sistem Perpajakan.
    -   Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem 
        Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak pada 
        Direktorat Informasi Perpajakan.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada unit dimaksud, 
    diminta kepada Saudara untuk mengirimkan laporan-laporan mengenai :
    -   Program Ekstensifikasi Wajib Pajak langsung ke Direktorat lnformasi Perpajakan.
    -   Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak langsung ke Direktorat Perencanaan, Potensi 
        dan Sistem Perpajakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO