DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ./2005

                               TENTANG

    PEMBERITAHUAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PEMBERANTASAN KORUPSI 
               YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Merujuk surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B.154/KPK/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 hal 
Pemberitahuan, dengan ini disampaikan bahwa telah ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penanganan Tindak Pidana 
Korupsi, baik dalam bentuk permintaan data dan atau informasi maupun dalam bentuk permintaan dana 
penyelenggaraan diklat/workshop/seminar atau lokakarya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan :

1.  KPK tidak memiliki Perwakilan KPK di daerah dan tidak pernah menugaskan orang perorangan 
    sebagai informan, rekanan dan mitra.

2.  KPK tidak meminta dana atas nama KPK untuk kepentingan dan atas nama KPK karena segala biaya 
    yang diperlukan oleh pegawai KPK untuk melaksanakan tugas didukung sepenuhnya oleh KPK dari 
    anggaran yang bersumber dari APBN. KPK tidak membebankannya kepada perorangan 
    penyelenggara negara ataupun instansi pemerintah.

3.  Hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada KPK, ditangani langsung 
    oleh pegawai KPK berdasarkan surat perintah/surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pimpinan 
    KPK.

4.  Segala permintaan data, informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPK, dilaksanakan dengan 
    menggunakan surat resmi KPK yang ditandatangani oleh pejabat KPK serendah-rendahnya Deputi 
    atau Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan KPK atau dengan menugaskan pegawai KPK yang diberi 
    perintah berdasarkan surat perintah/surat tugas yang ditandatangani oleh salah seorang pejabat KPK 
    tersebut di atas.

5.  Setiap pegawai KPK yang melaksanakan tugas selalu dilengkapi dengan surat perintah/surat tugas 
    dari KPK dan kartu identitas diri.

6.  Diminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar berhati-hati terhadap orang 
    perorangan atau kelompok yang mengatasnamakan KPK sebelum ditunjukkan surat resmi, surat 
    perintah/surat tugas dan identitas dirinya.

7.  Untuk konfirmasi mengenai hal tersebut di atas bisa ditanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi :
    Telepon     :   (021) 3857579
    Faksimili   :   (021) 3841824, (021) 3846122
    Surat       :   Kotak Pos 575, Jakarta 10110
    E-mail      :   [email protected]

8.  Hal-hal khusus atau tambahan terkait dengan kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh 
    KPK atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO