tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Direktur

 

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

4.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

5.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal

 

6.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan

 

7.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

8.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

9.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

 

 

di Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-08/PJ/2016

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN END USER COMPUTING (EUC)

 

 

A.

Umum

 

Dalam rangka memberikan panduan bagi unit kerja selain Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi (TTKI) dalam melakukan pengembangan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan pengaturan atas pengelolaan End User Computing (EUC) dalam pengembangan TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Penetapan surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan End User Computing (EUC) dalam rangka pengembangan sistem informasi yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengguna sendiri, bukan oleh Direktorat TIKI.

 

 

 

 

2.

Tujuan

 

 

Penetapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pengaturan tentang batasan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan EUC serta standar dokumen dalam pengelolaan EUC.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur pedoman yang digunakan dalam pengelolaan EUC di seluruh unit kerja DJP, meliputi:

 

1.

Pengaturan Pengelolaan EUC;

 

2.

Permintaan dan Persetujuan EUC;

 

3.

Pelaksanaan dan pelaporan EUC;

 

4.

Reviu lmplementasi EUC;

 

5.

Formulir Permintaan EUC;

 

6.

Proposal Pengembangan EUC;

 

7.

Laporan Studi Kelayakan EUC;

 

8.

Dokumen Konfigurasi Aplikasi; dan

 

9.

Dokumen Panduan Penggunaan Aplikasi.

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2016 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

a.

Configuration Management Database (CMDB) adalah logical data repository yang menyimpan informasi mengenai aset TIK, hubungan antar user TIK, dan seluruh informasi yang diperlukan serta menunjang dalam proses pengelolaan seluruh layanan TIK.

 

 

b.

End User Computing (EUC) adalah pengembangan sistem berbasis komputer oleh pengguna (end user).

 

 

c.

Layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (Layanan TIK) adalah kesatuan proses dan sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, sarana komunikasi, fasilitas, utilitas, dokumen, data dan pegawai terkait TIK, yang diselenggarakan dan dikelola secara terpusat di Data Center untuk mendukung proses bisnis inti DJP.

 

 

d.

Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian di antara dua pihak atau lebih untuk tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

 

 

e.

On-Line Analytical Processing (OLAP) adalah basis data yang digunakan untuk keperluan analisis.

 

 

f.

On-Line Transaction Processing (OLTP) adalah sistem aplikasi yang menghasilkan basis data dari suatu kegiatan yang bersifat transaksional atau operasional dari suatu proses bisnis.

 

 

g.

Pengembangan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) adalah kegiatan pengembangan aplikasi baik yang dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak ketiga dan pembelian paket perangkat lunak melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa.

 

 

h.

Perangkat lunak open source adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara luas oleh siapapun tanpa berbayar, source code-nya dapat diakses, dipelajari, atau diubah secara bebas, atau perangkat lunak yang merupakan
bagian dari area/domain publik (tidak tercakup dalam hak atas kekayaan intelektual).

 

 

i.

Pihak Ketiga adalah pihak selain pegawai DJP yang melakukan pekerjaan di DJP dan menggunakan layanan milik DJP, misalnya pegawai dari lembaga pemerintah di luar DJP, mitra kerja seperti auditor, konsultan, penyedia jasa komunikasi, pemasok dan pemelihara perangkat pengolah informasi, pegawai magang dan sebagainya.

 

 

j.

Unit Kerja Pengguna adalah unit kerja operasional di lingkungan DJP yang menggunakan layanan TIK dan meminta atau mengusulkan pengembangan TIK dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

2.

Pengaturan Pengelolaan EUC

 

 

a.

Pengembangan TIK di DJP dapat dilakukan secara terpusat oleh Direktorat TIKI maupun secara mandiri oleh unit kerja selain Direktorat TIKI.

 

 

b.

Unit Kerja Pengguna dapat melakukan pengembangan aplikasi dan/atau pembelian paket perangkat lunak sendiri (end user computing) dengan ketentuan yaitu aplikasi yang dikembangkan dimaksudkan untuk menunjang pekerjaan yang bersifat analisis (Online Analytical Processing atau OLAP) dengan tidak mengubah master data yang sudah ada atau menciptakan master data yang baru (Online Transaction Processing atau OLTP).

 

 

c.

End User Computing (EUC) meliputi:

 

 

 

1)

Pengembangan aplikasi yang berupa pendukung untuk analisis data; dan/atau

 

 

 

2)

Pembelian paket perangkat lunak yang proses pengadaannya dilakukan dengan Pengadaan Langsung (sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang berlaku).

 

 

d.

Unit kerja Pengguna dapat melakukan EUC dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

1)

Data hasil olahan sistem informasi EUC tidak dimasukkan ke Sistem lnformasi Utama Perpajakan;

 

 

 

2)

Sistem lnformasi EUC tidak mengubah data yang ada dalam Sistem lnformasi Utama Perpajakan;

 

 

 

3)

Sistem lnformasi EUC tidak digunakan untuk memberikan pelayanan transaksional kepada wajib pajak dan tidak digunakan untuk menghasilkan keluaran produk hukum;

 

 

 

4)

EUC hanya untuk pendukung analisis data; dan

 

 

 

5)

Tidak diperbolehkan adanya perekaman ulang pada sistem informasi EUC terhadap data yang sudah ada di Sistem lnformasi Utama Perpajakan.

 

 

e.

Pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan EUC dipisahkan berdasarkan fungsi kegiatan yang dilakukan, yaitu:

 

 

 

1)

Unit Kerja Pengguna bertanggung jawab dalam kegiatan analisis kebutuhan (requirement). pelaksanaan dan pemeliharaan EUC;

 

 

 

2)

Direktorat TIKI bertanggung jawab dalam pemberian persetujuan pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan EUC.

 

 

f.

EUC diutamakan untuk menggunakan perangkat lunak open source. Dalam hal tidak menggunakan perangkat lunak open source, maka lisensi dan pemeliharaan perangkat lunak tersebut menjadi tanggung jawab Unit Kerja Pengguna yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

3.

Permintaan dan Persetujuan EUC

 

 

a.

Unit Kerja Pengguna yang akan melakukan EUC harus menyampaikan permintaan EUC ke Direktorat TIKI dengan persetujuan pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 

 

b.

Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditujukan kepada Direktur TIKI dengan melampirkan:

 

 

 

1)

Formulir Permintaan EUC; dan

 

 

 

2)

Proposal Pengembangan EUC

 

 

 

sebagaimana tertuang dalam Lampiran I dan II.

 

 

c.

Proposal Pengembangan EUC sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b angka 2 harus meliputi:

 

 

 

1)

Deskripsi umum sistem; dan

 

 

 

2)

Kebutuhan Operasional Sistem.

 

 

d.

Subdirektorat Analisis Evaluasi Sistem lnformasi (AESI) Direktorat TIKI melakukan studi kelayakan terhadap permintaan EUC untuk mengkaji hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

1)

EUC telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d; dan

 

 

 

2)

Kemungkinan risiko yang akan timbul dari permintaan EUC tersebut;

 

 

 

3)

Jangka waktu pelaksanaan studi kelayakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dokumen permintaan EUC diterima lengkap;

 

 

e.

Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Permintaan End User Computing (EUC) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Ill. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktur TIKI untuk memberikan persetujuan terhadap permintaan pengembangan EUC.

 

 

f.

Langkah-langkah dalam pengelolaan permintaan dan pemberian persetujuan EUC tercantum dalam Tata Cara Permintaan End User Computing (EUC) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.

 

 

 

 

 

4.

Pelaksanaan dan Pelaporan EUC;

 

 

a.

Unit Kerja Pengguna melakukan EUC setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur TIKI.

 

 

b.

EUC yang berupa pengembangan aplikasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

1)

Aplikasi EUC yang dikembangkan harus didokumentasikan dalam bentuk Dokumen Konfigurasi Aplikasi dan harus dibuatkan Dokumen panduan Penggunaan Aplikasi, sebagaimana tertuang dalam Lampiran V dan VI.

 

 

 

2)

Penamaan file atau objek dalam aplikasi yang dikembangkan harus mengacu pada Pedoman Pengelolaan Aturan Penamaan dan Kamus Data Pengembangan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2011 ).

 

 

 

3)

Dalam hal pengembangan aplikasi EUC dilakukan oleh pihak ketiga, maka pimpinan unit kerja harus membuat perjanjian kerahasiaan Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan mengacu kepada Pedoman Akses Pihak Ketiga.

 

 

 

4)

Unit Kerja Pengguna harus menyerahkan hasil EUC yang meliputi:

 

 

 

 

a)

source code aplikasi;

 

 

 

 

b)

dokumentasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b angka 1;

 

 

 

 

c)

copy lisensi perangkat lunak yang digunakan (bila ada pengadaan sendiri oleh Unit Kerja Pengguna)

 

 

 

 

kepada Direktorat TIKI.

 

 

 

5)

Dalam hal terdapat perubahan terhadap hasil EUC sebagaimana pada angka 4 huruf b angka 4, Unit Kerja Pengguna harus melaporkan dan menyerahkan dokumentasi terkait perubahan tersebut ke Direktorat TTKI.

 

 

 

6)

Pengguna harus melakukan backup data/file selama proses pengembangan aplikasi EUC dengan mengacu pada Pedoman Backup dan Restore Sistem/Data/lnformasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2011).

 

 

c.

Dalam hal EUC adalah pembelian paket perangkat lunak, Unit kerja Pengguna harus menyerahkan copy lisensi perangkat lunak tersebut ke Direktorat TTKI.

 

 

d.

EUC harus memenuhi standar dan kriteria keamanan yang ditetapkan dalam Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

e.

Hasil EUC harus dicatat oleh Unit Kerja Pengguna ke dalam Configuration Management Database (CMDB) dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Aset dan Konfigurasi Teknologi lnformasi dan Komunikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2011 ).

 

 

5.

Lain-lain

 

a.

Segala pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pengguna dan kewenangan akses dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.

 

b.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2011 tentang Pedoman Pengelolaan End User Computing (EUC) dinyatakan tidak berlaku.

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.121/PJ.1211