DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.9/2001

                        TENTANG

             BENTUK PEMBERITAHUAN UNTUK MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK 
                   DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 
11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, mengenai pelaksanaan 
pemberitahuan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman, sesuai dengan Lampiran II.1 Surat Edaran 
tersebut, ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pengiriman pemberitahuan kepada Wajib Pajak di wilayah pemukiman, dengan 
ini disampaikan perubahan formulir Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO