DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.75/2002
TENTANG
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN PENAGIHAN PAJAK (DELINQUENCY AUDIT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut butir 5.6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal
22 April 2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan dan
melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dapat dilaksanakan pemeriksaan
untuk tujuan penagihan pajak (deliquency audit), perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut
sebagai berikut :
I. Umum
a. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap 1000 penunggak pajak
skala nasional atau 500 penunggak pajak skala regional atau 100 penunggak pajak skala
lokal yang tidak tersedia data mengenai harta objek sita atau tersedia data mengenai harta
objek sita namun jumlahnya tidak mencukupi untuk pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki.
b. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan
dengan:
1) harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dimiliki pada tahun berjalan;
2) proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LPP, KKP dan atau Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
3) kegiatan penagihan aktif yang dilakukan;
4) upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
c. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari
kerja. Apabila karena suatu alasan tertentu pemeriksaan diperkirakan tidak dapat diselesaikan
maka paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu penyelesaian berakhir Kepala UPPP
harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
kepada Kepala Kanwil DJP atasannya disertai dengan alasan dan laporan kemajuan
pemeriksaan. Persetujuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diterbitkan
oleh Kepala Kanwil DJP dan waktu perpanjangan penyelesaian pemeriksaan dapat diberikan
paling lama untuk 14 hari kerja dan tidak dapat diperpanjang lagi.
II. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada UP3 Lengkap (KP.DJP, Kanwil DJP, dan Karikpa)
- Pemeriksa pada KPP dan atau Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk oleh Kakanwil DJP untuk
melaksanakan pemeriksaan.
III. Rencana Pemeriksaan
a. Rencana pemeriksaan disusun berdasarkan perioritas 1000 Penunggak Pajak skala nasional,
500 penunggak pajak skala regional dan 100 Penunggak Pajak skala lokal.
b. Kepala KPP dapat mengusulkan daftar nominatif WP/PP untuk dilakukan pemeriksaan untuk
tujuan penagihan pajak kepada Kepala Kanwil DJP berdasarkan data 100 penunggak pajak
skala lokal.
c. Berdasarkan Daftar Nominatif sebagaimana termaksud dalam huruf b dan atau sebab lain
atas pertimbangan Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4, Kepala Kanwil DJP menerbitkan
instruksi pemeriksaan untuk tujuan penagihan kepada UP3 yang ditunjuk dengan tembusan
ke Direktur P4 c.q. Kasubdit Penagihan. Khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan
penagihan pajak yang akan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di KP.DJP,
instruksi pemeriksaan diterbitkan oleh Direktur P4 berdasarkan data 1000 Penunggak Pajak
skala nasional.
d. Apabila diperlukan, Kepala UP3 Domisili dapat meminta Kepala UP3 Lokasi untuk
melaksanakan pemeriksaan lokasi untuk tujuan penagihan pajak.
IV. Pelaksanaan Pemeriksaan
a. SP3 diterbitkan bersamaan dengan pemeriksaan tahun berjalan melalui PSL dan dapat
didampingi oleh Jurusita Pajak atau Korlak Penagihan, atau Kepala/Petugas KP4.
b. Diterbitkan SP3 tersendiri dengan mengisi kolom tujuan pemeriksaan : untuk penagihan pajak
dalam hal pemeriksaan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan lapangan tahun lalu
melalui PL/PSL.
c. Tim Pemeriksa adalah tim pemeriksaan lapangan yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor,
1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim. Kepada Jurusita Pajak dan
Korlak Penagihan maupun Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
harus diterbitkan kartu tanda pengenal pemeriksa pajak.
d. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, di samping memperhatikan contoh program pemeriksaan
dalam lampiran 2 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002, agar diperhatikan pula hal-hal
sebagai berikut:
1) Meminta daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sesuai dengan kondisi
terkini.
2) Meminta daftar keluarga, daftar direksi, komisaris dan pemegang saham mayoritas.
3) Melalui kepala UP3, pemeriksa melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan
serta bukti tentang harta WP/PP berdasar Pasal 35 UU KUP kepada: Notaris/PPAT,
BPN, Lurah/Kepala Desa, Bank, BPPN, Kepolisian dan sebagainya.
4) Pemeriksaan agar diprioritaskan untuk mengetahui harta kekayaan Penanggung
Pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening
koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.
e. LPP pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dibuat tersendiri yang tidak merupakan
bagian dari LPP pemeriksaan lapangan (PSL maupun PL) yang bersangkutan. LPP pemeriksaan
untuk tujuan penagihan pajak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Penugasan pemeriksaan
b. Identifikasi WP/PP
c. Daftar harta kekayaan WP
d. Daftar bukti kepemilikan harta WP/PP
e. Daftar lampiran
Perubahan Format laporan pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran
3 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002 diubah sehingga menjadi sesuai contoh formulir seperti terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO