DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.6/2001

                        TENTANG

   PENJELASAN KETENTUAN PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal 
Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaannya, 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB serta aparat 
    pelaksana di lapangan agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, Pemerintah Daerah  setempat, 
    instansi serta asosiasi yang terkait dengan pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan;

2.  Sehubungan dengan pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a 
    angka I dan angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian 
    Pengurangan BPHTB dan Pasal I huruf a angka l dan angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, dengan ini disampaikan 
    penjelasan sebagai berikut :
    a.  pengurangan BPHTB dalam hal Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan, 
        dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan maupun orang pribadi, sebesar Perhitungan 
        BPHTB atas objek pajak selain tanah;
    b.  dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan melalui 
        program pemerintah di bidang pertanahan, misalnya melalui program ajudikasi, dan Wajib 
        Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis, maka pengurangannya dilakukan 
        sebagai berikut :
        (i) pengurangan sebesar perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah, dan 
        (ii)    pengurangan sebesar 50% dari BPHTB hasil pengurangan angka (i).

3.  Yang dimaksud perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah adalah perhitungan BPHTB atas 
    objek pajak berupa bangunan, termasuk investasi tanaman pada sektor perkebunan.

4.  Pengurangan BPHTB atas objek pajak selain tanah dilakukan dengan perhitungan sebagaimana 
    contoh terlampir.

5.  Sehubungan dengan adanya kesalahan teknis dalam pengiriman lampiran SE-51/PJ.6/2000     tanggal 
    22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, 
    bersama ini disampaikan kembali :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil 
        Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut Lampirannya;
    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian 
        Pengurangan BPHTB berikut Lampirannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB DAN BPHTB,

ttd

SUHARNO