DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.54/1988

                               TENTANG

     PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh 1986 UNTUK LP2 DENGAN SKOR 400 (SERI PEMERIKSAAN - 29)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Secara berangsur-angsur kepada Saudara telah dan akan dikirim lembaran LP-22 SPT PPh 1986 dengan skor 
500 dan 400 yang telah selesai diterbitkan oleh Kantor PDIP. Berkenaan dengan diadakannya kegiatan 
operasional secara rutin sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan 
tahun anggaran 1987/1988, dimana akan dikerahkan tenaga-tenaga pemeriksa untuk kegiatan tersebut, maka 
dipandang perlu untuk memberikan penggarisan lebih lanjut terhadap ketentuan SE Pemeriksaan Seri-26, 
sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar dengan skor 500 pemeriksaannya tetap 
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. terhadap SPT PPh Lebih Bayar yang pemeriksaannya sudah 
    diselesaikan namun LP2nya baru Saudara terima, DKHPnya agar segera diisi untuk kemudian 
    dikirimkan ke Kantor Pusat cq. Direktorat P2W sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE 
    Pemeriksaan Seri 20.

2.  Penugasan pelaksanann pemeriksaan terhadap LP2 dengan skor 400 yang pemeriksaannya dilakukan 
    melalui Pemeriksaan Kantor (PKt) untuk sementara ditunda pelaksanaannya. Penundaan pelaksanaan 
    Pemeriksaan Kantor ini dilakukan oleh karena para petugas akan diarahkan untuk melakukan 
    pemeriksaan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 dalam rangka pengamanan penerimaan skor 400 dimulai 
    kembali pada tanggal 1 April 1988 setelah tahun anggaran berakhir.

3.  Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (PLp) untuk LP2 dengan skor 400 tetap dilaksanakan berdasarkan 
    ketentuan tersebut pada SE Pemeriksaan Seri 08.

4.  Terdapat kemungkinan bahwa diantara LP2 SPT PPh Perseorangan yang dikirim, terdapat LP2 atas 
    nama pejabat Tinggi Negara, Pejabat ABRI, Pejabat Sipil, atau para pengusaha swasta besar lainya. 
    Mengingat pemeriksaan ini merupakan sesuatu yang baru dan pertama kali dilaksanakan terhadap para 
    pejabat/pengusaha tersebut, saya minta perhatian Saudara agar pelaksanaan pemeriksaannya diatur 
    dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga di satu pihak secara teknis pemeriksaan dapat 
    dipertanggung jawabkan tetapi dilain pihak memcerminkan sikap petugas yang supel dan correct. 
    Dimana perlu pemeriksaannya agar ditugaskan kepada para tenaga pemeriksa terpilih yang 
    menguasai masalah teknis pemeriksaan dengan dibantu oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala 
    Kantor Wilayah secara pribadi dalam melakukan pendekatan.

5.  Khusus mengenai masalah pada angka 4 di atas dimintakan perhatian agar dilakukan persiapan 
    pemeriksaan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaanya pada akhirnya mampu menimbulkan 
    gema kepatuhan yang positif dari kalangan masyarakat Wajib Pajak terhadap aparatur Direktorat 
    Jenderal Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T