DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.52/2004

                               TENTANG

         PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 
 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan 
Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Mengubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 
    27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak 
    Tidak Sah sebagai berikut : 
    a.      Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 sebagaimana 
        tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini. 
    b.      Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan adalah sesuai Lampiran II 
        Surat Edaran ini. 

2.      Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak 
    sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan : 
    a.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 
        tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah. 
    b.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 
        tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. 
    c.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 
        tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak 
        Sah. 
    d.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 
        tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur 
        Pajak Tidak Sah. 
    e.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang 
        Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang 
        Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. 

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 




Direktur Jenderal, 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375 

Tembusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.