DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.31/2003

                        TENTANG

              RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000 
             TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
       YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN 

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 
tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini 
dilakukan ralat sebagai berikut :

Butir 3 huruf c angka 3), tertulis :

"3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak 
    ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, 
    Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 
    Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat 
    kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, dan Philipina pemegang 
    KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."

Seharusnya :

"3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak 
    ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, 
    Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 
    Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat 
    kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, Malaysia, dan Philipina 
    pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO