DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 April 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.24/1999

                        TENTANG

                 PERMINTAAN KONFIRMASI SETORAN PAJAK YANG DITERIMA 
              OLEH BANK YANG TELAH DILIKUIDASI/BEKU OPERASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui berdasarkan SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 Kepala KPP diwajibkan 
meminta konfirmasi atas kebenaran setoran pajak ke Kantor penerima pembayaran apabila SSP lembar ke-
2 belum ditatausahakan oleh KPP.

Berhubung pada akhir-akhir ini terdapat banyak Bank yang dilikuidasi/beku operasi, maka apabila Bank-bank 
tersebut semula ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, perlu diberikan petunjuk tentang tata 
cara permintaan konfirmasi setoran pajak sebagai berikut :

1.  Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN maka Kepala KPP atau Kepala Kanwil 
    DJP yang mengelola SSP, meminta daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menjadi 
    mitra kerja masing-masing KPKN. Tembusan surat permintaan tersebut dikirimkan kepada Dirjen 
    Anggaran.

2.  Daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang diterima dari KPKN oleh Kanwil yang 
    mengelola SSP, selanjutnya dikirimkan kepada KPP-KPP yang menerima SSP dari Kanwil yang 
    bersangkutan.

    Contoh :
    Kanwil IV DJP Jaya I meminta daftar Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada KPKN I s/d V yang 
    menjadi mitra kerja masing-masing KPKN tersebut. Setelah daftar Bank mitra kerja diterima oleh 
    Kanwil IV selanjutnya dikirim ke masing-masing KPP yang menerima SSP dari Kanwil IV.

3.  Permintaan konfirmasi setoran pajak yang disetor melalui Bank-bank yang sudah dilikuidasi/beku 
    operasi tidak lagi ditujukan kepada Bank penerima pembayaran, melainkan ditujukan kepada KPKN 
    yang semula menjadi mitra kerja Bank-bank tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA