DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.24/1996

                        TENTANG

RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-64/PJ.1/1996 TANGGAL 20 JUNI 1996 
      TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG 
    PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENAMBAHAN KODE/MAP & 
    SETORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KEPUTUSAN 
           MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.04/1996) DAN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU 
       PENERBANGAN LUAR NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.04/1996)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat 
    Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.

2.  Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri 
    (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) 
    dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan 
    Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum 
    tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut :

    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        JENIS PENGHASILAN       KODE/MAP    KODE        PENYETOR
                                SETORAN
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Jasa Pelayaran          0 1 1 5     9 4     Wajib Pajak sendiri
        Dalam Negeri

    2.  Jasa Pelayaran dan/atau     0 1 1 5     9 5     Wajib Pajak sendiri
        Penerbangan Luar Negeri
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang 
    mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar 
    Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.

4.  Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara 
    lain :
    Nama, alamat, NPWP.

5.  Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO