DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.23/1987

                               TENTANG

    WEWENANG KIP DOMISILI DAN KIP LOKASI UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PPh PASAL 21 
                    (SERI PPh PASAL 21 - 34)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban 
perpajakan yang menyangkut PPh Pasal 21 dan Pasal 26, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sebagaimana dimaklumi, masing-masing Pemotong Pajak PPh Pasal 21 bertanggung jawab 
    sepenuhnya atas kebenaran jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, ketepatan waktu penyetoran dan 
    pelaporannya serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan segera setelah tahun takwim berakhir ke 
    KIP yang daerah wewenangnya meliputi tempat Pemotong Pajak membayarkan penghasilan tersebut 
    kepada karyawannya.

2.      Dalam kaitan tersebut, apabila suatu badan mempunyai domisili yang berbeda dengan lokasi 
    usahanya, maka masing-masing Pemotong Pajak PPh Pasal 21, baik domisili maupun lokasi, 
    bertanggung jawab sendiri-sendiri atas pemenuhan kewajibannya, yaitu kepada KIP domisili maupun 
    lokasi secara terpisah.

3.      Kepercayaan kepada Pemotong Pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 lebih jelas 
    nampak dibandingkan dengan Undang-undang lama. Pemberi kerja diberi kepercayaan untuk 
    menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terhutang.  Apabila dalam suatu bulan 
    terdapat kelebihan pemotongan dan penyetoran, maka kelebihan tersebut langsung dapat 
    dikurangkan dari kewajiban bulan berikutnya, demikian pula halnya kelebihan dalam SPT Tahunan 
    (Formulir 1721).  Dengan demikian tidak semua SPT 1721 yang disampaikan harus diverifikasi, 
    melainkan hanya dalam hal-hal tertentu saja misalnya :
    -   SPT 1721 menunjukkan lebih bayar,
    -   Terdapat keterangan, bahwa kewajiban Pemotong Pajak tidak dipenuhi dengan benar 
        (misalnya seorang karyawannya memberitahukan, bahwa Pemberi Kerjanya tidak benar 
        dalam melakukan pemotongan pajaknya),
    -   Pemotong Pajak tidak patuh dalam memenuhi ketentuan pelaporan, misalnya tidak 
        menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

4.      Masing-masing KIP, domisili maupun lokasi, mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi PPh 
    Pasal 21 atas SPT 1721 yang disampaikan kepadanya.
    4.1.    Wewenang KIP lokasi.
        KIP lokasi berwenang untuk melakukan verifikasi atas SPT 1721 yang disampaikan kepadanya 
        berdasarkan data dan keterangan Pemotong Pajak yang berkaitan dengan pembayaran 
        penghasilan karyawan yang ada di lokasi.
        KIP lokasi tidak perlu meminta Neraca dan R/L untuk seluruh perusahaan, mengingat angka-
        angka dalam Neraca dan R/L seluruh perusahaan yang menyangkut kegiatan badan yang 
        bersangkutan akan diperhatikan oleh KIP domisili dalam melakukan verifikasi. KIP lokasi 
        dapat meminta Neraca dan R/L cabang.

    4.2.    Wewenang KIP domisili.
        4.2.1.      KIP domisili berwenang untuk melakukan verifikasi atas SPT 1721 yang disampaikan 
            kepadanya. Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang ada, termasuk Neraca dan 
            R/L, foto copy SPT 1721 lokasi serta keterangan lainnya dari Pemotong Pajak.
        4.2.2.      Apabila dalam verifikasi ditemukan adanya selisih antara penghasilan yang 
            dibayarkan menurut Neraca dan R/L, dengan penghasilan menurut SPT-SPT 
            (termasuk SPT yang disampaikan ke KIP lokasi), maka atas selisih penghasilan 
            tersebut dikenakan PPh Pasal 21 oleh KIP domisili.

5.      Penyelesaian SPT PPh Pasal 21 lebih bayar.
    Penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan penelitian atau pemeriksaan sesuai dengan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.23/1985 tanggal 5 Nopember 1985 (Seri PPh Pasal 21 - 
    21) dan surat Direktur Jenderal Pajak No. S-668/PJ.22/1986 tanggal 20 Juli 1986.

6.      Apabila dalam penelitian atau pemeriksaan SPT PPh Pemberi Kerja terdapat koreksi biaya atau 
    diperlukan adanya konfirmasi tentang biaya yang berkenaan dengan pembayaran penghasilan sebagai 
    obyek pemotongan PPh Pasal 21, maka atas SPT 1721 tahun yang bersangkutan supaya dilakukan 
    penelitian atau pemeriksaan juga.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.