DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              13 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.2/1988

                        TENTANG

                PENEGASAN KEMBALI PENGELUARAN STP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa maksud dan tujuan dari dikeluarkannya STP sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 14/KUP, selain untuk memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak disiplin dalam memenuhi 
kewajiban perpajakannya adalah juga lebih dititikberatkan kepada segi pembinaan Wajib Pajak, agar Wajib 
Pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Petunjuk Pelaksanaan pengeluaran STP, baik STP PPh maupun STP PPN telah diatur dalam Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 dan surat edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 (Seri PPN-63).

Kesimpulan dari hasil temuan BEPEKA pada beberapa Kantor Inspeksi Pajak terhadap pelaksanaan 
pengeluaran STP, khususnya pengeluaran STP PPh baik di dalam tahun 1985, 1986 maupun 1987 adalah 
masih kecilnya jumlah STP yang dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena adanya salah pengertian terhadap 
maksud selektivitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk mencegah salah pengertian, dengan ini ditegaskan bahwa yang 
dimaksudkan dengan "selektif" sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
Kep-14/PJ.BT5/1985 di atas adalah pengeluaran STP dilakukan pada Wajib Pajak yang effektif.

Sesuai dengan pengertian di atas, maka pada seluruh Wajib Pajak yang effektif yang tidak atau kurang 
melakukan pembayaran pajaknya, baik atas pembayaran PPh maupun PPN, agar dikeluarkan STP sesuai 
dengan petunjuk pelaksanaan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
Kep-14/PJ.BT5/1985 untuk pengeluaran STP PPh dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 untuk pengeluaran STP PPN.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.