DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.1/2006

                               TENTANG

                PELAKSANAAN SAI TAHUN ANGGARAN 2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
Tahun Anggaran 2006, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Untuk pelaksanaan SAI Tahun 2006 telah ada aplikasi SAI baru tahun 2006 yang dapat di down-load 
    di Portal DJP (http://10.254.28.92/) atau di website Direktorat Jenderal Perbendaharaan (www.
    perbendaharaan.go.id) 
2.  Sepanjang belum keluarnya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pelaksanaan 
    penyusunan Laporan Keuangan tahunn anggaran 2006 maka Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendahareaan Nomor PER-21/PB/2005 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun
    Anggaran 2005 masih berlaku. 
3.  Dalam menyusun Laporan Keuangan tahun anggaran 2006 tetap berpedoman pada Surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.1/2005 tangal 8 September 2005 tentang Penyusunan Laporan 
    Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. 
4.  Perlu kami ingatkan bahwa Laporan Realisasi Anggaran (Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Laporan
    Realisasi Pengembalian Anggaran Belanja, Laporan Realisasi Pendapatan dan Hibah, dan Laporan 
    Realisasi Pengembalian Pendapatan dan Hibah), Neraca, dan ADK harus dikirim setiap bulan oleh
    UAKPA kepada UAPPA-W, dan oleh UAPPA-W kepada UAPPA-E1. 
5.  Dan untuk laporan triwulan I (Januari-Maret 2006) hanya mengirimkan print-out Laporan Realisasi 
    Anggaran dalam bentuk laporan triwulanan. 
6.  Mengingat periode triwulan I (Januari-Maret) tahun anggaran 2006 telah berakhir maka diharapkan 
    laporan bulanan dan triwulanan tersebut dapat segera dikirimkan kepada kami.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan Surat Edaran ini sebagai satu kesatuan dengan SE-11/PJ.1/2005 
tanggal 8 September 2005 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jendeal Pajak dan agar 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penuh tanggung jawab.




Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Suharno
NIP 060035801