DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.10/1994

                        TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
                     RI - KERAJAAN INGGRIS DAN IRLANDIA UTARA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara 
    RI - Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara pada tanggal 5 April 1993 hasil renegosiasi, serta masing-
    masing Pemerintah telah saling memberitahukan dipenuhinya "Constitutional requirements"sebagai 
    syarat berlakunya Persetujuan yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 23 Desember 1993 dan oleh 
    Pemerintah Kerajaan Inggris pada tanggal 14 April 1994, maka sesuai dengan Pasal 27 Persetujuan 
    dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir.

    Dengan demikian, untuk pajak penghasilan Persetujuan ini efektif berlaku untuk tahun pajak setelah
    1 Januari 1995.

    Sehubungan dengan itu, maka Persetujuan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 32 
    Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia 
    and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland for the Avoidance of 
    Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital 
    Gain (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 34).

2.  Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih 
    lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, 
    Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional,Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER