DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.9/2001

                        TENTANG

               PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-500/PJ./2001 TENTANG 
  PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 
tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Menggunakan Media Elektronik. 
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.  Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan 
    Surat Pemberitahuan Masa PPN. Oleh karena itu Lampiran SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan dalam 
    media elektronik karena tidak ada transaksi dan/atau nihil harus diberitahukan secara tertulis kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

2.  Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 500/PJ./2001 yang dimaksud dengan:
    a.  Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian 
        SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran 
        pengisian data elektronik Lampiran SPT Masa PPN sesuai dengan struktur data yang telah 
        ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 500/PJ./2001.

3.  Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali pada saat Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT 
    Masa PPN dan lampiran-lampirannya.

4.  Dalam hal penyampaian SPT Masa PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 
    Surat Edaran ini, maka SPT Masa PPN dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada 
    Pengusaha Kena Pajak.

5.  Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 disampaikan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pengusaha Kena Pajak 
    mengajukan permohonan pindah dan/atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.

6.  Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran SPT Masa PPN 
    disandingkan dengan Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak dan kemudian ditatausahakan ke dalam 
    berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Masa Pajak dan Jenis Lampiran 
        (A1, A2, A3 dan B1, B2, B3, B4);
    b.  Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari 
        kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

7.  Mekanisme penanganan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN melalui Media Elektronik ini, agar 
    dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO