DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.7/2002

                        TENTANG

        PENEGASAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN ATAS PENGHAPUSAN NPWP/NPPKP 
                KARENA PERUBAHAN TEMPAT TERDAFTAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kebijakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dalam rangka penghapusan NPWP/
NPPKP karena perubahan tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu Kantor Pelayanan Pajak (selanjutnya disebut 
Kantor Pelayanan Pajak Lama) ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya (selanjutnya disebut Kantor 

Pelayanan Pajak Baru), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.  PSL atas penghapusan NPWP/NPPKP sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak 
    dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Baru, tidak berlaku bagi:
    a.  Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya karena telah ditetapkan untuk 
        diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 
        KEP-295/PJ./2002 tanggal 4 Juni 2002;
    b.  Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya sebagai akibat reorganisasi Direktorat 
        Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 
        443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001.

2.  Apabila atas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, di kemudian hari ditemukan 
    adanya objek pajak untuk tahun-tahun pajak atau masa-masa pajak pada saat Wajib Pajak masih 
    terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Lama yang belum dibayar pajaknya atau belum ditetapkan 
    oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, maka Kantor Pelayanan Pajak Baru dapat 
    melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO