DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              17 Juli 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                   NOMOR SE - 07/PJ.7/2000

                                              TENTANG

     IMPLEMENTASI RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 02-00)

                                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka usaha menunjang penerimaan negara dari sektor pajak dalam tahun anggaran 2000 dan 
sebagai tindak lanjut atas rencana dan strategi pemeriksaan pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara 
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

    a.  Meningkatkan kuantitas pemeriksaan pajak dengan cara melakukan inventarisasi Wajib Pajak 
        potensial yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah unit kerja masing-
        masing menurut jenis usahanya, misalnya kelompok Wajib Pajak Dana Pensiun dan Importir 
        Mobil Mewah serta tenaga profesional seperti pengacara, Notaris/ Pejabat Pembuat Akta 
        Tanah, Akuntan Publik, Dokter, Tenaga Kerja Asing dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya 
        yang dipandang potensial untuk dilakukan pemeriksaan.

    b.  Melakukan analisis terhadap SPT Wajib Pajak atau data/keterangan lainnya yang berkaitan 
        dengan Wajib Pajak hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.a.

    c.  Mengajukan usul Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis 
        SPT sebagaimana dimaksud pada butir 1.b di atas, diperkirakan dapat mengakibatkan 
        penambahan pajak terutang dengan jumlah yang signifikan. Prosedur usul pemeriksaan 
        khusus agar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2 Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri 
        Pemeriksaan 01-00).

    d.  Untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang optimal, disampaikan contoh mengenai 
        hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terhadap beberapa jenis usaha Wajib 
        Pajak untuk dijadikan sebagai pedoman oleh Tim Pemeriksa sebagaimana terdapat dalam 
        Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3 dan Lampiran 4.

2.  Pemeriksaan terhadap Klien Kantor Akuntan Publik

    a.  Untuk menunjang usaha pemasukan penerimaan negara secara cepat (quick yielding) dengan 
        cara melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana dimaksud 
        pada butir 1.a diatas, dalam pemeriksaan tersebut harus diperoleh data mengenai klien KAP. 
        Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh tersebut, terhadap klien KAP yang diketahui 
        tidak melampirkan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh-nya 
        agar diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.

    b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KAP yang dilakukan oleh Kelompok Fungsional 
        Kantor Pusat DJP, telah diperoleh data mengenai klien masing-masing KAP yang diketahui 
        tidak melampirkan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh-nya. 
        Instruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien tersebut telah dikirimkan ke Unit 
        Pelaksana Pemeriksaan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Lengkap, 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) atau Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). 
        Penentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan (PSL atau PSK) di Kantor Pelayanan Pajak 
        diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan 
        mempertimbangkan hasil analisis SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangannya.

        Gambaran mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik dan kliennya 
        dapat dilihat pada bagan arus sebagaimana terdapat dalam Lampiran 5.

    c.  Sebelum Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan agar diteliti terlebih dahulu 
        apakah terhadap Wajib Pajak tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan telah dilakukan 
        pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan. Apabila ternyata telah dilakukan 
        pemeriksaan dan telah diterbitkan produk hukumnya, agar terlebih dahulu dilakukan 
        penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak-nya. Dalam hal hasil pemeriksaan telah 
        sesuai dengan Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik maka terhadap Wajib Pajak 
        tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan, namun apabila hasil pemeriksaan tersebut 
        ternyata belum memperhitungkan Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik, maka 
        terhadap Wajib Pajak tersebut agar tetap dilakukan pemeriksaan. Sedangkan apabila 
        ternyata terhadap Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan 
        yang sedang dilaksanakan tersebut agar dilanjutkan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan 
        pemeriksaan terhadap klien KAP.

    d.  Oleh karena pemeriksaan ini bersifat quick yielding dan sesuai dengan instruksi pemeriksaan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 2.b, maka perlu diperhatikan antara lain hal-hal sebagai 
        berikut :
        1)  Tahun pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 1997 dan 1998.
        2)  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap klien KAP harus diterbitkan paling 
            lambat 3 (hari) setelah diterimanya instruksi pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP.
        3)  Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SPPP) harus disampaikan kepada Wajib 
            Pajak paling lambat 3 (tiga) hari setelah SP3 diterbitkan.
        4)  Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan adalah sesuai dengan butir 1.2. huruf b 
            angka 1), 2) dan 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 
            tanggal 12 April 2000 dan tidak perlu diperpanjang.

    e.  Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa harus memastikan bahwa Laporan 
        Keuangan Wajib Pajak diaudit oleh Akuntan Publik.
        1)  Apabila Wajib Pajak menyatakan bahwa Laporan Keuangannya diaudit oleh Akuntan 
            Publik, Tim Pemeriksa harus meminta Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut, 
            untuk kemudian dicocokkan dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT 
            Tahunan PPh-nya.
        2)  Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk memberikan Laporan Keuangan yang telah 
            diaudit Akuntan Publik, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk membuat Surat 
            Pernyataan Menolak Memberikan Laporan Keuangan yang Diaudit Akuntan Publik 
            sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.1.
        3)  Apabila Wajib Pajak menyatakan bahwa Laporan Keuangannya tidak diaudit oleh 
            Akuntan Publik, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk membuat Surat Pernyataan 
            Tidak Diaudit Akuntan Publik sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.2.
        4)  Dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah Surat Pernyataan Tidak Diaudit Akuntan 
            Publik ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa harus membuat Surat 
            Permintaan Laporan Keuangan hasil audit Wajib Pajak yang bersangkutan kepada 
            KAP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan 
            Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya, sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.3.
        5)  Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak ternyata Tim 
            Pemeriksa tidak dapat menemui Wajib Pajak maupun Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang 
            bersangkutan, maka Tim Pemeriksa harus memberikan Surat Peminjaman foto copy 
            Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sesuai contoh formulir pada 
            Lampiran 5.4.

    f.  Sebagai alat pengawasan, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak harus membuat Laporan 
        Penyelesaian Pemeriksaan Klien KAP sesuai contoh formulir pada Lampiran 5.5. Laporan 
        tersebut dibuat setiap bulan dan harus dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak paling 
        lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Ketentuan pembuatan laporan tersebut mulai berlaku 
        pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus 
        terhadap klien KAP sampai dengan seluruh instruksi/persetujuan pemeriksaan tersebut selesai 
        dilaksanakan.

3.  Pemeriksaan terintegrasi antar Kantor Wilayah DJP
    Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang KPP Domisili-nya berbeda dengan KPP Lokasi 
    tempat usahanya agar dilakukan pemeriksaan terintegrasi antar Kantor Wilayah DJP. Proses 
    perolehan/pengiriman data domisili/lokasi dilakukan dengan cara sebagaimana digambarkan pada 
    Lampiran 6. 

    Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, Tim 
    Pemeriksa KPP Lokasi dengan didampingi oleh Pemeriksa Kantor Pusat DJP dimungkinkan untuk 
    melakukan pemeriksaan di wilayah domisili. Begitu pula halnya dengan Tim Pemeriksa KPP Domisili, 
    dengan berdasarkan SP3 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, Tim Pemeriksa KPP Domisili dengan 
    didampingi oleh Pemeriksa Kantor Pusat DJP dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan di wilayah 
    lokasi. Proses penerbitan SP3 oleh Kantor Pusat DJP kepada Tim Pemeriksa KPP Domisili dan KPP 
    Lokasi dapat dilihat masing-masing pada Lampiran 6.1 dan Lampiran 6.2.

4.  Pemeriksaan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak
    Direktorat Pemeriksaan Pajak sedang melakukan kerjasama dengan Direktorat PBB dalam rangka 
    ekstensifikasi Wajib Pajak dengan cara melakukan penyisiran di daerah-daerah tertentu berdasarkan 
    peta blok yang telah tersedia. Masing-masing Kantor Wilayah DJP agar melakukan secara aktif 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 dengan 
    memperhatikan ketentuan mengenai kebijaksanaan pemeriksaan yang masih berlaku.

5.  Tindak Lanjut Keputusan Banding Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

    a.  Berdasarkan keputusan banding BPSP, dalam 3 (tiga) triwulan pertama tahun 1999 telah 
        dilakukan pengembalian pajak sebesar lebih dari Rp 3 trilyun, sehingga perlu dilakukan 
        peninjauan lebih lanjut terhadap keputusan yang dimenangkan oleh Wajib Pajak. Peninjauan 
        tersebut agar dilakukan di Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melakukan pemeriksaan 
        terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

    b.  Tim Pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan peninjauan tersebut perlu melakukan analisis 
        secara mendalam mengenai keputusan banding tersebut dan mengevaluasi hasil pemeriksaan 
        yang telah dilakukannya. Hasil analisa dan evaluasi tersebut dituangkan dalam suatu Laporan 
        Review Keputusan Banding yang merupakan kelanjutan dari Check List Review sebagaimana 
        dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.71/2000 
        tanggal 28 April 2000. Untuk itu, para Kepala KPP diminta untuk mengirimkan foto copy surat 
        keputusan banding kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan.

    c.  Apabila berdasarkan hasil review keputusan banding tersebut, Tim Pemeriksa berkeyakinan 
        bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku, maka Tim Pemeriksa dengan didampingi oleh Kepala Unit 
        Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan melaporkan hasil review tersebut ke Kantor 
        Pusat DJP u. p. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk kemudian dilakukan pembahasan di 
        lingkungan Kantor Pusat DJP.

    d.  Dalam hal hasil pembahasan Kantor Pusat DJP menyetujui hasil review yang dilakukan oleh 
        Tim Pemeriksa, maka hasil review tersebut akan diteruskan kepada Majelis Kehormatan BPSP 
        untuk dapat dipertimbangkan.

6.  Fit and proper test
    Sebelum ditugaskan sebagai pemeriksa pajak, setiap pegawai DJP telah :
    -   dididik dan dilatih sebagai pemeriksa pajak;
    -   dididik dan dilatih mengenai pengetahuan perpajakan serta teknis perpajakan;
    -   diseleksi baik mental attitude maupun teknis pemeriksaan pajak serta pengetahuan 
        perpajakan;

    sehingga DJP yakin bahwa para pemeriksa pajak adalah pegawai yang qualified di bidang pemeriksaan 
    pajak. Namun dengan berlalunya waktu, banyak hal yang dapat mempengaruhi kondisi para 
    Pemeriksa, sehingga perlu dipastikan bahwa setiap pemeriksa pajak masih fit and proper untuk 
    melaksanakan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, Saudara diminta melakukan fit and proper test 
    terhadap pemeriksa untuk menilai hasil pekerjaannya dengan menerapkan ketentuan yang terdapat 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.71/2000 tanggal 28 April 2000.
    
    Disamping itu, dengan banyaknya masukan mengenai pemeriksa pajak yang terlibat penggunaan 
    narkotika dan obat-obatan terlarang, diminta kepada Saudara untuk melakukan fit and proper test 
    terhadap keadaan fisik pemeriksa, dengan cara melakukan test urine para pemeriksa yang berada 
    di suatu unit kerja tertentu yang dipilih secara acak.
    
    Dalam hal ditemukan bukti bahwa pemeriksa pajak sudah tidak fit and proper untuk melakanakan 
    tugasnya, Saudara diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Pusat DJP, u.p. Sekretaris 
    Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 
    Hasil fit and proper test tersebut akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kepegawaian di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai bahan masukan dalam menerapkan sistem reward 
    and punishment.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK