DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.7/1996

                        TENTANG

        PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1996/1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP maka untuk 
tahun anggaran 1996/1997, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepada Kantor Wilayah DJP bertindak selaku Ketua Tim Pengendalian Wilayah, sedangkan Kepala 
    Perwakilan BPKP setempat sebagai Wakil Ketua. Anggota-anggota TPW dari DJP adalah Kabid.RIKPAN, 
    KABID.PPh dan Kabid.PPN, sedangkan anggota TPW dari perwakilan BPKP adalah Eselon II dan III 
    yang ditunjuk 

    Dalam hal di suatu daerah hanya ada Kantor Perwakilan BPKP tetapi bukan tempat kedudukan Kantor 
    Wilayah DJP, maka Kepala Perwakilan BPKP bertindak selaku Ketua TPW merangkap sebagai anggota 
    sedangkan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) selaku Wakil ketua TPW 
    merangkap anggota. Anggota TPW lainnya adalah kepala KPP dan Kepala KPPBB setempat dan 
    Pejabat Eselon III dari Perwakilan BPKP yang bersangkutan .

2.  Sasaran pemeriksaan hendaknya diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang tingkat kompleksitasnya 
    cukup tinggi, dan tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya masih rendah.

3.  Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah 
    Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas 
    masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama 
    membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pemeriksaan.

4.  Apabila dalam pembahasan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Tim Pengendali pemeriksaan 
    Tingkat Wilayah masih terdapat perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan, maka 
    pembahasan konsep laporan tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak, melalui Tim 
    Pengendali Tingkat Pusat.

5.  Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP, agar ditindaklanjuti oleh jajaran 
    Direktorat Jenderal Pajak baik di pusat maupun di wilayah secara cepat, tepat dan tuntas sesuai 
    dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER