DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ.6/2003

                               TENTANG

      REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM BCA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti dan menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 1320/PJ.6/2002 tanggal
21 Desember 2002 hal sebagaimana pokok surat dan dalam rangka persiapan pelaksanaan pembayaran PBB
melalui ATM BCA (tidak termasuk BPHTB) untuk objek pajak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada
bulan April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bagi KPPBB yang sudah menyampaikan data Bank Persepsi PBB yang akan digunakan untuk 
    menampung pembayaran PBB melalui ATM BCA sebagaimana daftar terlampir, agar meneliti seakurat
    mungkin nama Bank Persepsi PBB (diutamakan Bank Mandiri) beserta alamat dan nomor rekening kas
    negara q.q. PBB dengan ketentuan satu Bank Persepsi PBB untuk setiap kabupaten/kota.

2.  Bagi KPPBB yang belum menyampaikan data Bank Persepsi PBB yang akan digunakan untuk 
    menampung pembayaran PBB melalui ATM BCA, agar sesegera mungkin melengkapi nama Bank 
    Presepsi PBB (diutamakan Bank Mandiri) beserta alamat dan nomor rekening kas negara q.q. PBB
    dengan ketentuan satu Bank Persepsi PBB untuk setiap kabupaten/kota.

3.  Untuk kabupaten/kota yang di wilayahnya terdapat 2 KPPBB atau lebih maka masing-masing KPPBB 
    meneliti dan melengkapi nama Bank Presepsi PBB beserta alamat dan nomor rekening kas negara q.q.
    PBB di willayah kerjanya.

4.  Masing-masing KPPBB agar segera menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana tersebut di atas ke 
    Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 31 Maret 2003 melalui faksimili nomor (021) 5376176.

5.  Guna menghindari timbulnya kesalahan dalam pelimpahan penerimaan PBB melalui ATM BCA ke Bank
    Persepsi PBB terkait maka diminta agar data yang Saudara sampaikan seakurat seteliti mungkin.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.