DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.6/1998

                        TENTANG

    PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka aplikasi SISMIOP PBB untuk semua sektor, maka saat ini sedang dikembangkan pengolahan 
data PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang dilakukan dengan media komputer.

Untuk memenuhi karateristik program komputer dengan basis ORACLE, maka Nomor Objek Pajak (NOP) 
Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek (NOP) Pajak Bumi 
dan Bangunan perlu disempurnakan sebagai berikut :
I.  Objek Pajak Yang Telah Memiliki Peta/Sket/Denah :

    Untuk Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang sudah mempunyai peta/
    sket/denah, pemberian NOP atas objek tersebut diatur sebagai berikut :
    1.  Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit :
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------
        1  2        3  4    5  6  7     8  9  10          11  12  13       14  15  16  17       18
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Digit 1, 2      :   Kode Nomor Daerah Tingkat I
        Digit 3, 4      :   Kode Nomor Daerah Tingkat II
        Digit 5, 6, 7       :   Kode Nomor Kecamatan
        Digit 8, 9, 10      :   Kode Nomor Kelurahan/Desa
        Digit 11, 12, 13        :   Kode Nomor Urut Blok
        Digit 14, 15, 16, 17    :   Kode Nomor Urut Objek Pajak
        Digit 18            :   Tanda Khusus;

    2.  Kode Nomor Kecamatan ditulis dengan angka sesuai dengan Kode Nomor Kecamatan yang 
        wilayah administrasinya mempunyai batas terpanjang dengan Perkebunan/Perhutanan/
        Pertambangan yang bersangkutan;

    3.  Kode Nomor Kelurahan/Desa ditulis dengan angka sesuai Kode Nomor Kelurahan/Desa yang 
        mempunyai batas terpanjang dengan Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan yang 
        bersangkutan;

    4.  Kode Nomor Urut Blok ditulis dengan nomor setelah nomor terakhir blok pada kelurahan/desa 
        yang dimaksud sesuai ketentuan pada angka 3;

    5.  Kode Nomor Urut Objek Pajak ditulis dengan angka sesuai dengan nomor urut Objek Pajak 
        masing-masing sektor Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan di Daerah Tingkat II yang 
        bersangkutan;

    6.  Tanda Khusus ditulis dengan :
        -   Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
        -   Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
        -   Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
        -   Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi.

II. Objek Pajak Yang Belum Memiliki Peta/Sket/Denah :

    Untuk Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang belum mempunyai peta/
    sket/denah, pemberian NOP atas objek tersebut diatur sebagai berikut :
    1.  Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit :
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
        1  2    3  4         5  6  7    8  9  10         11  12  13     14  15  16  17       18
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Digit 1, 2      :   Kode Nomor Daerah Tingkat I
        Digit 3, 4      :   Kode Nomor Daerah Tingkat II
        Digit 5, 6, 7       :   Kode Nomor Kecamatan
        Digit 8, 9, 10      :   Kode Nomor Kelurahan/Desa
        Digit 11, 12, 13        :   Kode Nomor Urut Blok
        Digit 14, 15, 16, 17    :   Kode Nomor Urut Objek Pajak
        Digit 18            :   Tanda Khusus;

    2.  Kode Nomor Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Blok ditulis dengan angka 0  0  0

    3.  Kode Nomor Urut Objek Pajak ditulis dengan 0  0  0  1 dan seterusnya, sesuai dengan nomor 
        urut Objek Pajak masing-masing sektor Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan di Daerah 
        Tingkat II yang bersangkutan;

    4.  Tanda Khusus ditulis dengan :
        -   Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
        -   Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
        -   Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
        -   Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi.

III.    Contoh pengisian secara lengkap Nomor Objek Pajak untuk Objek Pajak sektor Perkebunan/
    Perhutanan/Pertambangan baik yang sudah memiliki peta/sket/denah ataupun yang belum, 
    sebagaimana terlampir.

IV. Peta Objek PBB Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan dibuat dalam lembar peta tersendiri 
    disesuaikan dengan peta atau sket yang dibutuhkan. Untuk perkebunan/perhutanan/pertambangan 
    yang belum jelas batas Dati II-nya, maka selama belum diperoleh batas pasti agar ditentukan batas
    sementaranya.

V.  Sistim penomoran tersebut diatas disesuaikan dengan pengembangan Sistim Informasi Indikasi 
    Geografis (SIIG) yang merupakan bagian dari SISMIOP.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK