DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.51/1998 TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1998 Tanggal 9 Maret 1998 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 Tanggal 9 Juli 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 Tanggal 23 Maret 1998 Tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 Tanggal 10 Februari 1993 Tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal I jo Pasal II Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1998, maka ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 mengenai pemberian fasilitas atas impor Barang Modal dalam rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta mulai tanggal 9 Maret 1998 telah dihapus. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, maka Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta telah dicabut. 3. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 ini, kemudian ternyata Barang Modal yang bersangkutan : a. digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula; b. dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya; maka pengusaha yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA