DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 26 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.4/1996

                        TENTANG

     PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS DEPOSITO DAN/ATAU TABUNGAN LAINNYA (SERI PPh UMUM NOMOR 24)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengisian formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 
Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 1995, khususnya pengisian formulir 1770-III untuk Wajib Pajak orang 
pribadi atau formulir 1771-III untuk Wajib Pajak badan sehubungan dengan penghasilan berupa bunga deposito 
atau tabungan lainnya, dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terdapat dua jenis 
    penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu penghasilan yang dikenakan PPh secara 
    final, dan penghasilan yang harus dijumlahkan dengan penghasilan lain (tidak termasuk yang telah 
    dikenakan PPh secara final) dan dikenakan PPh berdasarkan tarif umum.

    Termasuk penghasilan yang dikenakan PPh secara final adalah bunga deposito dan tabungan serta 
    diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikenakan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari 
    penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994.

2.  Untuk kepentingan statistik maupun untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan 
    jumlah PPh yang telah dibayarnya dalam satu tahun pajak, dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) 
    PPh Tahunan tahun pajak 1995 yaitu dalam lampiran III (formulir 1771-III atau 1770-III) bagian A 
    secara khusus dipisahkan laporan tentang jenis-jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh yang 
    bersifat final, termasuk penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito 
    berjangka dan tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal). Berdasarkan 
    KEPPRES tersebut, prinsip self assessment, dan pengenaan PPh final atas bunga deposito, dengan ini 
    ditegaskan bahwa petugas pajak tidak diperkenankan untuk melakukan pengusutan atau pemeriksaan 
    terhadap asal-usul dari dana yang disimpan dalam bentuk deposito atau tabungan tersebut. Demikian 
    pula, petugas pajak tidak diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian 
    data atau angka berupa bunga deposito tersebut dalam lampiran III SPT Tahunan PPh tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER