DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.34/2001

                        TENTANG

                   PENANGANAN PERKARA GUGATAN TERHADAP DITJEN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan, saran-saran dan usul-usul berkaitan dengan penanganan surat 
panggilan (relaas) dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 
panggilan Kejaksaan dan panggilan Kepolisian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam hal panggilan pengadilan tersebut masih bersifat proses dissmissal atau pemeriksaan persiapan 
    yaitu acara sebelum panggilan untuk persidangan, sehubungan dengan adanya gugatan yang 
    merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam UU BPSP dan UU PPSP, maka Kepala Kantor 
    Wilayah atau Kepala KPP/Karikpa/KP.PBB yang dipanggil, agar memenuhi relaas panggilan tersebut 
    dan pada kesempatan tersebut menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa sejak berlakunya UU KUP, 
    UU BPSP dan UU PPSP, gugatan yang merupakan sengketa pajak merupakan kewenangan BPSP dan 
    bukan kewenangan PTUN, dengan menunjukkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang 
    terkait. Selanjutnya agar disampaikan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima 
    (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kesan bahwa pihak 
    Direktorat Jenderal Pajak menghormati lembaga peradilan, yang lebih penting adalah untuk 
    memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya mengenai kompetensi absolut (wewenang) BPSP 
    berkaitan dengan penanganan sengketa di bidang perpajakan.

2.  Pemenuhan panggilan tersebut juga dapat dilakukan dengan menugaskan pegawai pada kantor yang 
    bersangkutan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas dan bila diperlukan dapat 
    meminta bantuan secara hukum kepada Kantor Pusat DJP, Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit. 
    Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum dengan Surat Kuasa, untuk mewakili Kepala Kantor yang 
    bersangkutan dalam sidang perkara gugatan tersebut.

3.  Untuk kasus-kasus tertentu yang relatif ringan yang sedemikian rupa dapat ditangani sendiri oleh 
    Kanwil/KPP/Karikpa/KP.PBB tidak perlu dimintakan bantuan agar ditangani langsung oleh Tim Bantuan 
    Hukum Kantor Pusat DJP tetapi cukup dengan melakukan konsultasi dan koordinasi seperlunya.

4.  Sehubungan dengan panggilan dari Kejaksaan atau Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kantor 
    maupun pegawainya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atau saksi ahli, maka Kepala Kantor 
    yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkannya kepada Pejabat Eselon II di wilayah kerjanya
    untuk meminta Surat Tugas sebagai saksi atau Surat Penunjukkan sebagai Saksi Ahli sebagaimana 
    ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1991 tanggal 16 September 1991. Pemberian 
    keterangan sebagai saksi dilakukan sendiri oleh yang dipanggil dengan tetap memperhatikan 
    ketentuan mengenai rahasia jabatan. Dalam hal ini dapat dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan 
    Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum. Demikian pula apabila 
    diperlukan tenaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil tersebut.

5.  Terhitung sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.34/1998 tanggal 7 Mei 1998 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO