DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1998

                        TENTANG

            PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP 
Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :

1.  Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b
    *   Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai 
        berikut :
        -   Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95 
            maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah 
            kanan kotak jenis setoran yang lama.

        Contoh :
        9   101 (Untuk penebusan gula pasir)
        8   102 (Untuk penebusan migas)

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka 
    Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA