DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.24/1998 TENTANG PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut : 1. Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b * Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai berikut : - Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95 maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah kanan kotak jenis setoran yang lama. Contoh : 9 101 (Untuk penebusan gula pasir) 8 102 (Untuk penebusan migas) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA