DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.24/1993

                        TENTANG

    PENYEMPURNAAN TATA CARA PELAYANAN PEMBERIAN NPWP DAN NOMOR PENGUKUHAN PKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam praktek ternyata bahwa pada saat mengajukan pendaftaran NPWP/Pengukuhan PKP banyak Wajib 
Pajak menyampaikan alamat yang tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak sehingga mengakibatkan sulitnya 
melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

Hal tersebut telah pula berdampak negatif terhadap Keuangan Negara yang terbukti pada akhir-akhir ini bahwa 
mereka yang beritikad tidak baik mencoba melakukan manipulasi yang merugikan Keuangan Negara melalui 
mekanisme Restitusi PPN dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang menggunakan alamat tempat 
tinggal atau tempat kedudukan usaha/identitas yang fiktif.

Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana 
terakhir diatur dalam Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak 
Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor 
Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Namun perlu pula disadari bahwa upaya meningkatkan kewaspadaan tersebut tidak mengurangi pelayanan 
yang baik yang telah dilakukan selama ini kepada masyarakat Wajib Pajak.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Persyaratan pendaftaran NPWP (KPU.20) khusus bagi Wajib Pajak Perseorangan Usahawan dan Wajib 
    Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Keputusan Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 
    tersebut di atas diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
    1.1.    Untuk Wajib Pajak Perseorangan Usahawan :
        Pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.1.) dilampiri dengan :
        -   Foto copy KTP atau Paspor yang disahkan oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak dan 
            foto copy Kartu Keluarga;
        -   Foto copy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang 
            berwenang;

    1.2.    Untuk Wajib Pajak Badan :
        Pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.2.) dilampiri dengan :
        -   Foto copy Akte Pendirian;
        -   Foto copy KTP atau Paspor salah seorang pengurus yang disahkan oleh Petugas 
            Pendaftaran Wajib Pajak dan foto copy Kartu Keluarga;
        -   Foto copy Surat Izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang 
            berwenang;
    Sedangkan persyaratan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak lainnya tidak mengalami perubahan.

2.  Bagi yang memenuhi persyaratan seperti tersebut pada butir 1 Kartu NPWP (KPU.20) diterbitkan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Kartu NPWP tersebut dikirim kepada Wajib 
    Pajak pada hari berikutnya atau dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak dengan membubuhkan tanda 
    tangan sebagai tanda terima pada Buku Ekspedisi.

3.  Dalam hal Wajib Pajak juga mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Kartu NPWP (KPU.20) diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
    b.  Nomor Pengukuhan PKP diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi Lapangan PKP untuk 
        memastikan kebenaran alamat tempat tinggal dan tempat kedudukan usaha Wajib Pajak.

4.  Perlu ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP dan pengukuhan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Penyuluhan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak hanya 
    menerbitkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.6), sedangkan Kartu NPWP (KPU.20) dan Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

5.  Verifikasi Lapangan PKP harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) 
    hari sejak diterbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP dan dilaporkan dengan menggunakan 
    formulir Laporan Verifikasi Lapangan PKP seperti contoh terlampir. Pelaksanaan verifikasi lapangan 
    PKP tersebut dilaksanakan oleh Seksi PPN & PTLL.

6.  Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 
    pada hari berikutnya setelah dikeluarkan Kartu NPWP (KPU.20) oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP tanpa terlebih dahulu 
    meminta persetujuan Kantor Wilayah.

7.  Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89) diterbitkan dalam jangka waktu 3 (tiga) 
    hari setelah tanggal diterimanya permohonan pendaftaran NPWP dari Wajib Pajak apabila berdasarkan 
    Laporan Verifikasi Lapangan PKP ternyata identitas Wajib Pajak sesuai dengan yang dilaporkan dalam 
    formulir pendaftarannya (KP.PDIP.4.1./KP.PDIP.4.2.).
    Dalam hal alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha Wajib Pajak tidak benar maka Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89) tidak dapat diberikan.

8.  Tata cara administrasi lainnya yang berkaitan dengan pemberian NPWP dan Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku 
    Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang 
    Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER