DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.22/1989

                               TENTANG

                    TERTIB PENYELESAIAN KEBERATAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dan sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak tentang Tertib Penyelesaian Keberatan, bersama ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Yang dimaksud dengan surat keberatan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah
    surat keberatan yang belum/tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
    a.  Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983,
    b.  Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983,
    c.  Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983,
    d.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.

2.  Surat keberatan tersebut pada butir 1 di atas belum merupakan surat keberatan yang dapat 
    dipertimbangkan sehingga dengan demikian penerimaannya tidak dibukukan pada Buku Register 
    Penerimaan Surat-Surat Keberatan melainkan dibukukan pada buku agenda surat-surat masuk biasa.

3.  Sekalipun surat keberatan belum memenuhi persyaratan formal, demi peningkatan pelayanan kepada
    Wajib Pajak, maka apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 masih memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki/melengkapi
    keberatan yang telah diajukannya, kepada Wajib Pajak supaya diberitahu secara tertulis untuk segera 
    memperbaiki/melengkapi surat keberatannya.
    Dalam surat pemberitahuan hendaknya dicantumkan dengan tegas tanggal terakhir Wajib Pajak diberi
    kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi surat keberatannya.

4.  Surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal supaya dibukukan pada Buku Register 
    Penerimaan Surat-Surat Keberatan. Tanggal diterima pada buku register harus sama dengan tanggal 
    diterimanya surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian batas waktu
    12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 dapat ditentukan dengan mudah sehingga pengawasan dan mengamankan penyelesaian 
    keberatan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dapat dilakukan dengan mudah.

5.  Dalam hal penyelesaian keberatan masih memerlukan penjelasan atau data dari Wajib Pajak, 
    hendaknya penjelasan atau data tersebut diminta secara tertulis dari Wajib Pajak. Penjelasan/data 
    yang diperlukan supaya dimasukkan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung 
    dari tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan/data.Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi 
    permintaan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, keberatan Wajib Pajak ditolak.

6.  Surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal supaya diselesaikan segera sehingga Wajib 
    Pajak dapat merasakan adanya pelayanan dan sekaligus adanya kepastian akan besarnya pajak yang 
    harus dipenuhi.
    Demikian penegasan ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD