DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.22/1988

                        TENTANG

                FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami 
tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk 
    formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar 
    Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

2.      Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 
    di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi 
    Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

3.      Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Wajib Pajak diwajibkan 
    menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib 
    Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

4.      Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak 
    KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.

    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat 
    Kuasa Khusus.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.