DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ./1993

                        TENTANG

                SETORAN PPN/PPn BM EX KEPPRES 56/1988

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui, dalam surat edaran Nomor : SE-35/PJ.5/1989 serta SE-09/PJ.5/1992 dinyatakan bahwa 
tanggung jawab penyetoran PPN/PPnBM ex Keppres 56 Th.1988 telah beralih dari PKP-Rekanan kepada 
Pemungut Pajak. Hal ini berarti bahwa penyetoran pajak oleh Pemungut Pajak harus diteliti keabsahannya.
Namun demikian hal tersebut tidak mudah dilaksanakan mengingat lembar ke-2 SSP PPN/PPnBM ex 
Keppres 56/1988 ditatausahakan atas nama Wajib Pajak PKP-Rekanan.

Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan , maka dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :
1.  KPP Domisili Pemungut Pajak
    a.  Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama, maka 
        pengujian keabsahan setoran dilakukan dengan mengecek pada penatausahaan setoran atas 
        nama Wajib Pajak/PKP Rekanan. Jika ternyata setoran belum ditatausahakan, maka KPP 
        domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran 
        (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN), sesuai SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992.
    b.  Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang berbeda, 
        maka KPP domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi pada KPP domisili Wajib Pajak/
        PKP-Rekanan.
    c.  Jika jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang 
        dimintakan konfirmasi tidak ada, maka KPP meminta Pemungut Pajak agar melunasi 
        kekurangan setoran atau tidak memperhitungkan setoran tersebut dalam ketetapan yang 
        akan diterbitkan serta menelusuri kemungkinan telah terjadinya tindak pidana "pemalsuan 
        SSP".

2.  KPP Domisili Wajib Pajak/PKP
    (Wajib Pajak/PKP-Rekanan dan Wajib Pungut terdaftar pada KPP yang berbeda).
    a.  KPP domisili Wajib Pajak/PKP-Rekanan menjawab permintaan konfirmasi tersebut butir 1.b, 
        paling lambat dua minggu sejak diterimanya permintaan tersebut.
    b.  Apabila KPP domisili Wajib Pajak/PKP belum menatausahakan setoran dimaksud, KPP tersebut 
        supaya minta konfirmasi pada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan 
        Giro/KPKN) yang menatausahakan setoran itu. Permintaan konfirmasi dilakukan dengan cara 
        sebagaimana tercantum dalam SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992, dengan ditembuskan 
        juga ke KPP domisili Pemungut Pajak. Jawaban konfirmasi agar segera disampaikan ke KPP 
        domisili Pemungut Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD