DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.01/2008 TENTANG INSENTIF PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Juli 2008 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Insentif diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah : 2.1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di unit kantor lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan April 2008. 2.2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. 2.3. Pegawai Harian, yitu pegawai yang mempunyai status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan April 2008. 3. Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut : 3.1. Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir I masing-masing sebesar penghasilan 2 (dua) kali dari Tunjangan Pokok unsur TKPKN sesuai Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SR - 315/SJ/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Peringkat Jabatan dan Penyempurnaan Struktur Remunerasi, tidak termasuk tunjangan Pajak Penghasilan (PPh). 3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. 3.2.1. sarjana Rp 900.000,00 3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp 850.000,00 3.2.3. SLTA/Prodip I Rp 800.000,00 3.2.4. SLTP Rp 775.000,00 4. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UP.06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan prosentase yang ditetapkan. 5. Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 6. Perubahan tunjangan pokok karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan April 2008 tidak dapat diperhitungkan. 7. Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan April 2008 dan penandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara Pembayar Insentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan. 8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang per 1 April 2008 : 8.1. Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil. 8.2. Meninggal dunia 8.3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri. 8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara 8.5. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP). 8.6. Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih. 8.7. Sedang menjalankan skorsing. 9. Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta Satu, diminta agar saudara segera : 9.1. Menghitung kebutuhan dana insentif pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta. 9.2. Mengirimkan surat permintaan droping dana insentif pegawai sesuai dengan keperluan serta melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar pembayaran insentif dan tanda terima pembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap. 9.3. Menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas insentif pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang tersebut secara keseluruhan akan disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Bendahara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP.PBB) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 10. Permintaan droping insentif pegawai, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 9 di atas secara lengkap dan telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 27 Juni 2008 (bukan pengiriman melalui faksimili). 11. Keterlambatan pengiriman permintaan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimana mestinya, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor yang bersangkutan. 12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengingatkan para Kepala Kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk mengirimkan surat permintaan droping, surat pertanggung jawaban, daftar pembayaran dan tanda terima pembayaran insentif yang telah ditandatangani masing- masing pegawai, sehingga batas waktu yang ditentukan dalam butir 10 tidak terlampaui. 13. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping Daftar Pembayaran Insentif, Tanda Terima Pembayaran Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Insentif yang digunakan dalam mengajukan permintaan droping insentif pegawai dari masing-masing kantor. Demikian untuk diperlihatkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktorat Jenderal 2. Para Direktur 3. Kepala Bagian Umum KPDJP